Permenaker 26 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3

Permenaker 26 Tahun 2014 - Sesuai dengan PP 50 Tahun 2012 tentang penerapan SMK3, bahwa efektivitas terhadap perlindungan K3 yang dilakukan dengan menerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja perlu dilakukan penilaian. Penilaian Penerapan SMK3 sering juga disebut dengan Audit SMK3.

Baca Juga : PP 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3

Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.

Permen, Permenaker no 26 tahun 2014 tentang audit SMK3, Penilaian penerapan SMK3, Reguasi tentang Audit SMK3, Peraturan tentang Audit SMK3, Safety, Sistem Manajemen,


Penerapan SMK3 sendiri wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang, atau memiliki risiko yang tinggi.

Perusahaan yang telah menerapkan SMK3 akan dilakukan Audit eksternal oleh lembaga Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Pada Permenaker ini akan dibahas secara jelas mengenai :
  1. syarat menjadi Lembaga Audit SMK3, 
  2. Auditor SMK3 (Senior dan Junior)
  3. Kewajiban Auditor SMK3
  4. Wewenang Auditor SMK3
  5. Mekanisme Audit SMK3
  6. Penilaian Hasil Audit (Kritikal, Mayor, Minor)
  7. dan lain-lain
Dengan dikeluarkannya Permenaker 26 tahun 2014 ini maka beberapa regulasi di bawah ini Sudah TIDAK BERLAKU:
  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.18/MEN/XI/2008 tentang Penyelenggara Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.19/MEN/1997 tentang Pelaksanaan Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Untuk lebih jelasnya tentang bagaimana Audit SMK3 dan ketentuan lainnya mengenai penilaian Penerapan SMK3 dapat dibaca pada Permenaker 26 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3

Post a Comment for "Permenaker 26 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3"