PermenLH No 68 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik

PermenLH No 68 Tahun 2016 – Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup mengeluarkan aturan terbaru mengenai baku mutu untuk air limbah domestik. Dengan dikeluarkannya regulasi baru ini, maka peraturan sebelumnya yang mengatur terkait Baku Mutu Limbah domestik sudah tidak berlaku.

Berikut beberapa peraturan yang sudah tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannya regulasi ini:

  • Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor  112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik;dan
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, Lampiran XLIII Usaha dan/atau kegiatan Perhotelan, Lampiran XLIV huruf A bagi Kegiatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Lampiran XLVI tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1815),

Definisi:

Air limbah adalah air sisa dari suatu hasil usaha dan/ atau kegiatan.

Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air.

Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan.

Di dalam PermenLh no 68 Tahun 2016 ini dijelaskan bahwa Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan air limbah domestik yang dihasilkannya.

Pengolahan air limbah domestik dapat dilakukan dengan 2 cara:

  1. Tersendiri,  tanpa  menggabungkan  dengan pengolahan air limbah dari kegiatan lainnya; atau
  2. Terintegrasi, melalui penggabungan air limbah dari kegiatan lainnya ke dalam satu sistem pengolahan air limbah.

dalam melakukan pengelolaan baik secara tersendiri maupun terintegrasi, maka wajib memperhatikan baku mutu yang sudah ditentukan, dan setiap saat tidak boleh terlampaui.

Baku Mutu Air Limbah domestik dapat dilihat pada Lampiran 1 dan 2 Permen LH No 68 Tahun 2016.

Untuk lebih jelasnya, silakan lihat pada >> Permen LH No 68 Tahun 2016 <<

 

Post a Comment for "PermenLH No 68 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik"