Permen LHK Tentang Sertifikasi Kompetensi Pengolahan dan Pengendalian Limbah

Permen LHK P.5 Th 2018 – Pemerintah menunjukkan kepedulian yang serius terhadap kelestarian lingkungan, berbagai macam upaya dilakukan untuk menekan penurunan kualitas lingkungan karena pencemaran lingkungan.

Baru-baru ini pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan regulasi mengenai kompetensi bagi para penanggung jawab operasional pengolahan dan pengendalian air limbah yang termuat dalam PERMEN LHK Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tenatang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.

kompetensi pengolah limbah, setifikasi pengolah limbah, permen lhk tentang pengolah limbah, PERMEN LHK Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tenatang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawan Pengendalian Pencemaran Air

Dalam regulasi tersebut yang dimaksud dengan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap penyusunan rencana, pengoperasian dan pengoptimalisasian pengoperasian instalasi air limbah, perawatan instalasi air limbah, serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengoperasian instalasi air limbah.

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan oleh usaha dan/atau kegiatan, dengan garis besar pekerjaan melakukan penilaian potensi pencemaran air dari seluruh kegiatan produksi, menyusun strategi, program dan sasaran dari berbagai kegiatan pengendalian pencemaran air, serta mengkoordinasi dan mengawasi kelangsungan kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran air.

Pada pasal 3 disebutkan bahwa Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Air dalam melaksanakan tugasnya wajib memiliki kompetensi.

Kompetensi yang dimiliki dibuktikan dengan adanya sertifikasi komptensi yang dikeluarkan oleh LSP.

Untuk lebih jelasnya sila baca pada PERMEN LHK Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018

Post a Comment for "Permen LHK Tentang Sertifikasi Kompetensi Pengolahan dan Pengendalian Limbah"