KepMen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik

Kepmen ESDM no 1827 – Setelah mengeluarkan Permen ESDM no 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Mineral dan Batubara dan mencabut beberapa regulasi sebelumnya. Pemerintah Indonesia melalui Kementrian ESDM mengeluarkan pedoman pelaksanaannya, salah satunya adalah dengan dikeluarkannya KepMen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.

Pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik yang terdiri atas:

  1. Pedoman permohonan, evaluasi, dan/atau pengesahan kepala teknik tambang, penanggung jawab teknik dan lingkungan, kepala tambang bawah tanah, pengawas operasional, pengawas teknis, dan/atau penanggung jawab operasional yang tercantum dalam Lampiran I;
  2. Pedoman pengelolaan teknis pertambangan yang tercantum dalam Lampiran II;
  3. Pedoman pelaksanaan keselamatan pertambangan dan keselamatan pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara yang tercantum dalam Lampiran III;
  4. Pedoman penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara yang tercantum dalam Lampiran IV;
  5. Pedoman pelaksaan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan mineral dan batubara yang tercamtum dalam Lampiran V;
  6. Pedoman pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang serta pascaoperasi pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang tercantum dalam Lampiran VI;
  7. Pedoman pelaksanaan konservasi mineral dan batubara yang tercantum dalam Lampiran VII;
  8. Pedoman kaidah teknik usaha jasa pertambangan dan evaluasi kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang tercantum dalam Lampiran VIII

Untuk lebih jelasnya silakan baca pada KepMen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik

Post a Comment for "KepMen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik"