Pemenaker No 5 Tahun 2018 Tentang K3 Lingkungan Kerja

Lingkungan Kerja – Pemerintah melalui Kementrain Ketenagakerjaan mengeluarkan regulasi baru mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Peraturan ini mengatur terkait aspek K3 melalui pengendalian lingkungan kerja dan penerapan higiene sanitasi di tempat kerja.

Apa itu Lingkungan Kerja dan K3 Lingkungan Kerja

Lingkungan Kerja adalah aspek higiene di tempat kerja yang di dalamnya mencakup faktor fisiko, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi yang keberadaannya di tempat kerja dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.

Keselamatan dan Kesehatan kerja lingkungan kerja (K3 Lingkungan Kerja) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui pengendalian lingkungan kerja dan penerapan higiene sanitasi di tempat kerja.

Di dalam peraturan ini pengusaha dan atau pengurus wajib melaksanakan syarat-syarat K3 Lingkungan kerja.

Syarat-Syarat K3 Lingkungan Kerja

Pada pasal 3 Permenaker no 5 tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja disebutkan bahwa Syarat-Syarat K3 Lingkungan kerja adalah sebagai berikut:

  1. Pengendalian faktor fisiko dan faktor kimia agar berada di bawah NAB
  2. Pengendalian faktor bilogi, ergonomi dan psikologi agar memenuhi standar
  3. Penyediaan fasilitas kebersihan dan sarana  higiene di tempat kerja yang bersih dan sehat
  4. Penyediaan personil K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan k3 di bidang Lingkungan Kerja

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka beberapa regulasi di bawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

  1. Peraturan menteri perburuhan no 7 tahun 1964 tentang syarat kesehatan, kebersihan dan penerangan dalam tempat kerja
  2. Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor Per 13/ MEN/X/2011 tentang NAB faktor fisika dan  Faktor Kimia di tempat kerja
  3. Surat edaran menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor SE.01/MEN/1978 tentang NAB untuk iklim kerja dan NAB untuk kebisingan di tempat kerja.

Demikian ulasan mengenai peraturan baru terkait standar lingkungan kerja, silakan baca pada lampiran Permenaker nomor 5 tahun 2018.

Post a Comment for "Pemenaker No 5 Tahun 2018 Tentang K3 Lingkungan Kerja"