PERMEN ESDM No 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
Permen ESDM No 26 tahun 2018 – Menteri energi dan sumberdaya mineral mengeluarakn regulasi baru mengenai Pelaksanaan Kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara, regulasi ini untuk memberikan pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 95 ayat a dan pasal 96 UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara serta untuk melaksanaan ketentuan pasal 35 PP nomor 55 tahun 2010 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik (Good Mining Practice)
Pada Permen ESDM no 26 Tahun 2018 disebutkan bahwa kaidah teknik pertambangan yang baik mencakup beberapa hal berikut:
- teknis pertambangan;
- konservasi Mineral dan Batubara;
- keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
- keselamatan operasi pertambangan;
- pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, Reklamasi, dan Pascatambang, serta Pascaoperasi;
- pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan
Perusahaan yang ingin melaksanakan good mining practice tentu harus memperhatikan 6 aspek di atas.
Selain mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik, permen esdm no 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara juga mengatur kaidah pengolahan dan/atau pemurnian, Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Keselamatan Operasi dan hail lainnya.
Untuk lebih jelasnya silakan baca pada Permen ESDM No 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka peraturan dibawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 78);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 274);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2014);
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum;
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penganggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Usaha Pertambangan Umum; dan
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1457 K/28/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Lingkungan di Bidang Pertambangan dan Energi
Post a Comment for "PERMEN ESDM No 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara"