Pengelolaan Air Tambang
Pengelolaan Air Tambang– Aktivitas penambangan memang tidak bisa dipisahkan dengan air tambang, baik tambang terbuka maupun tambang bawah tanah. Air tambang sendiri bisa berasal dari air tanah yang keluar akibat proses penambangan dan atau air larian (run off) dari hujan yang menagalir di permukaan tanah. Menurut Kepmen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik bahwa Air tambang adalah air yang berada di lokasi dan/atau berasal dari proses kegiatan pertambangan, baik penambangan maupun pengolahan, termasuk air larian di area penambangan.
Keberadaan air tambang di area penambangan tentu akan sangat mengganggu pergerakan tambang jika tidak dikelola dengan baik, namun juga tidak bisa langsung dilakukan pemompaan ke badan air secara langsung karena akan mengganggu kualitas air yang ada di badan air, oleh karena itu perlu dilakukan pengelolaan secara baik di fasilitas penampungan (sump) dan juga fasilitas pengelolaan (settling pond) agar keberadaan air tambang tidak sampai mengganggu aktivitas penambangan dan juga tidak mengakibatkan perubahan kualitas air.
- Fasilitas penampungan air tambang, serta fasilitas pengendapan memiliki kapasitas sekurang-kurangnya 1,25 (satu koma dua puluh lima) kali volume air tambang pada curah hujan tertinggi selama 84 (delapan puluh empat) jam;
- Pengendalian isi fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang dilakukan apabila telah terisi 80% (delapan puluh persen) atau lebih dari kapasitas penampungan sesuai ketentuan pada pada angka 2;
- Pengendalian isi fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang meliputi pengerukan sedimentasi, pemompaan sedimentasi, peningkatan kapasitas pompa, dan/atau penambahan kapasitas fasilitas penampungan dan/atau pengelolaan air tambang;
- Dalam hal terjadi air larian yang tidak terkendali, kegiatan penambangan yang terpengaruh dihentikan kecuali kegiatan untuk penanganan air larian;
- Jarak minimal fasilitas pengendapan ke tepi terluar penambangan sekurang kurangnya 500 (lima ratus) meter atau berdasarkan kajian teknis;
- Pengelolaan air tambang meliputi: melakukan inventarisasi dan evaluasi secara berkala terhadap sumber air tambang, pembuatan sistem penyaliran air tambang; dan pemeliharaan fasilitas penanganan air tambang;
- pemeliharaan fasilitas meliputi: pengerukan saluran penyaliran; perbaikan saluran penyaliran; perkuatan dinding dan dasar saluran; pemeliharaan kolam penampungan dan pengurasan sedimentasi pada kolam pengendapan; dan pemeliharaan dan perawatan pompa dan jaringan pipa.
Air selalu menjadi tantangan bagi kegiatan usaha pertambangan baik dari segi kemajuan tambang maupun isu-isu lain seperti lingkungan dan masyarakat, sistem pengelolaan air tambang harus benar-benar dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang dapat menghambat kegiatan pertambangan. Sistem pengelolaan air tambang disajikan dalam bentuk peta dan tabel yang memuat :
- saluran penyaliran dan arah penyaliran;
- lokasi, dimensi, dan kapasitas fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang;
- jumlah dan kapasitas pompa yang mempertimbangkan debit air tambang; dan
- data curah hujan dan durasi hujan yang diukur secara terus-menerus sejak dimulainya kegiatan kontruksi
Referensi :
Kepmen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik
Post a Comment for "Pengelolaan Air Tambang"