Perpres No 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja
Peraturan tentang Penyakit akibat Kerja– Pemerintah mengeluarkan regulasi baru mengenai penyakit akibat kerja melalui peraturan presiden nomor 7 tahun 2019 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2019. Pengertian Penyakit akibat kerja dijelaskan dalam pasal 1 dari perpres no 7 tahun 2019 yaitu penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
Di dalam perpres ini juga dijelaskan bahwa pekerja yang didiagnosa menderita penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas jaminan kecelakaan kerja meskipun hubungan kerja telah berakhir. Hak atas manfaat JKK diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir.
Jenis -jenis Penyakit Akibat Kerja meliputi jenis penyakit:
- yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan;
- berdasarkan sistem target organ;
- kanker akibat kerja; dan
- spesifik lainnya.
Selain jenis penyakit di atas, Jenis Penyakit Akibat Kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019. Untuk lebih jelasnya sila baca pada Perpres Nomor 7 Tahun 2019 berikut
Peraturan Presiden No 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja
Lampiran PerPres no 7 tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja
Terima kasih telah mengulas Perpres 7 2019. Izin mengunduh dokumennya, Ya. Terima kasih.
ReplyDelete