Mau Jadi Orang Safety, Ini Standar Kompetensi Personil K3 Yang Harus Dipenuhi

Standar Kompetensi K3 – Kementrian Ketenagakerjaan mengeluarkan regulasi terbaru yang berkaitan dengan standar komptensi bagi personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang tertuang di dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 38 tahun 2019 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori aktivitas profesional, ilmiah dan teknis golongan pokok aktivitas arsitektur dan keinsinyuran, analisis dan uji teknis bidang keselamatan dan kesehatan kerja pada jabatan kerja personil keselamatan dan kesehatan kerja.

Teknologi saat ini berkembang makin pesat. Dengan berkembangnya teknologi maka makin banyak faktor bahaya yang timbul akibat adanya proses produksi. Dampak dari proses produksi apabila tidak dikendalikan, dapat mempengaruhi produktivitas, berupa gangguan kesehatan, kegagalan produksi, kehilangan waktu kerja, kerusakan aset perusahaan, kecelakaan kerja, bahkan menimbulkan kematian.

SKKNI K3, Standar kompetensi personil k3, kompetensi personil safety, standar kompetensi orang safety

 

Perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini membawa dampak pada peningkatan proses produksi dalam berbagai industri. Peningkatan ini berakibat pada makin banyaknya faktor bahaya di tempat kerja. Pengendalian faktor bahaya yang kurang diperhatikan dengan baik dapat menimbulkan penurunan produktivitas akibat kegagalan produksi, kerusakan aset perusahaan, gangguan kesehatan pekerja, kecelakaan kerja, dan kehilangan waktu kerja, bahkan menimbulkan kematian.

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat diperlukan untuk melindungi tenaga kerja dari faktor bahaya yang mungkin timbul, dan meminimalkan risiko kerugian yang dialami oleh perusahaan. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya K3 untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam tempat kerja, sehingga diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3.

Untuk memenuhi tuntutan dunia usaha, baik di dalam negeri maupun di tingkat global, diperlukan standar kompetensi bagi SDM K3 yang diakui baik nasional maupun internasional, sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja di bidang K3 dari luar negeri. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) merupakan acuan untuk mengukur kemampuan kerja yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan persyaratan jabatan yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Ada sebanyak 13 unit kompetensi yang diujikan untuk mendapatkan kompetensi ini, personil K3 harus menyiapkan porto folio dari masing-masing unit kompetensi sesuai yang dipersyartkan dalam kriteria unjuk kerja. untuk lebih lengkapnya sila baca di Kepmen Ketenagakerjaan No 38 Tahun 2019

Post a Comment for "Mau Jadi Orang Safety, Ini Standar Kompetensi Personil K3 Yang Harus Dipenuhi"