PP Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja
Kesehatan Kerja – Kesehatan pekerja merupakan bagian tidak terpisah dari kesehatan masyarakat yang memerlukan perhatian dan perlindungan sehingga pekerja bisa produktif dan mendukung perkembangan bangsa. Dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja agar sehat, selamat, dan produktif perlu dilakukan upaya kesehatan kerja yang merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Pekerja merupakan aset berharga dalam pembangunan perekonomian bangsa yang wajib mendapatkan perlindungan keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pelaksanaan keselamatan dan Kesehatan Kerja bertujuan memberikan perlindungan bagi Pekerja agar sehat, selamat, produktif, dan terhindar dari kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja. Dalam memberikan perlindungan dan perhatian terhadap kesehatan pekerja, pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi terbaru tentang kesehatan kerja, peraturan tersebut tertuang di dalam PP nomor 88 tahun 2019 yang dikeluarkan pada tanggal 26 desember 2019.
Definisi Kesehatan Kerja sesuai yang tertuang di PP no 88 tahun 2019 adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang yang berada di Tempat Kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan. Adapun penyelenggaraan Kesehatan Kerja meliputi:
a. pencegahampenyakit;
b. peningkatan kesehatan;
c. penanganan penyakit; dan
d. pemulihan kesehatan.
Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud di atas wajib dipenuhi oleh Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada PP nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
Post a Comment for "PP Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja"