Audit SMKP Minerba ? Emangnya Wajib
SMKP Minerba – Sistem manajemen keselamatan pertambangan telah diatur secara detail di Kepdirjen Minerba No 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Palaksanaan, Penilaian dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara . Pada regulasi ini terdapat 2 lampiran yaitu Lampiran I berisi tentang Petunjuk teknis pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan keselamatan pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara, sedangkan Lampiran II berisi tentang Petunjuk teknis penerapan, penilainan dan pelaporan Sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara. Dalam menerapkan SMKP tentu perlu untuk memahami lampiran I dan II ini.
Apa itu Audit SMKP
Definisi Audit adalah adalah proses sistematis, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit terpenuhi (ISO 19011: 2018 Klausul 3.1).
Untuk audit SMKP tentu kriterianya mengacu pada Kepdirjen Minerba no 185.
Mengapa harus melakukan audit SMKP
Didalam Permen ESDM No 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pada pasal 82 sampai 83 disebutkan kewajiban pemegang izin diantaranya adalah menyusun dan menyampaikan laporan (berkala, akhir dan khusus) yang salah satu laporan berkala adalah laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Oleh karena itu maka perlu bagi pemegang izin kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan audit SMKP Minerba.
Selain itu kewajiban untuk menerapkan, melakukan penilaian penerapan (audit) dan melaporkan juga tertera dalam Permen ESDM no 26 tahun 2018 pasal 18, Kepmen ESDM 1827.K/30/MEM/2018 lampiran IV dan juga Kepdirjen Minerba no 185.K/37.04/DJB/2019 lampiran II.
Kapan Audit harus dilaksanakan dan dilaporkan ?
Pelaksanaan audit sesuai dengan Kepdirjen minerba 185 adalah minimal 1 kali dalam satu tahun, untuk waktunya tentu ditentukan sendiri oleh pemegang izin (Perusahaan pertambangan atau perusahaan jasa pertambangan). Ingat kata minimal 1 kali dalam setahun berarti boleh saja perusahaan melakukan lebih dari 1 kali dalam setahun.
Untuk laporan audit paling lambat dilaporkan 30 hari setelah triwulan keempat ( berarti maksimal tanggal 30 januari tahun selanjutnya), misal audit penerapan SMKP untuk tahun 2019 maka maksimal laporan sudah diterima oleh KaIT adalah tanggal 30 Januari 2020.
Sedangkan untuk audit eksternal paling lambat dilaporkan 14 hari setelah kegiatan audit dilaksanakan.
Bagaimana untuk perusahaan jasa pertambangan yang hanya project
Di dunia pertambangan tentu ada saja perusahaan jasa pertambangan yang pekerjaannya hanya project, misal pekerjaan konstruksi sarana prasarana tambang hanya dalam 3 bulan atau membangun gudang handak dengan lama pekerjaan 6 bulan. Apakah tetap harus melakukan Audit, kan tidak ada setahun pekerjaannya?
Pertanyaan seperti ini memang lazim sekali muncul, baik oleh perusahaan pertambangan maupun perusahaan jasa pertambangan. Mari kita lihat lagi kewajiban yang diminta pada Permen ESDM No 7 tahun 2020 yang tertera pada pasal 82-83 di atas, bahwa salah satu laporan berkala yang wajib dilaporkan adalah Laporan audit internal penerapan SMKP minerba.
Selanjutnya, mari kita lihat kewajiban melakukan audit yang tertera pada lampiran II Kepdirjen Minerba 185 bahwa audit internal wajib dilakukan minimal 1 kali dalam setahun. Berarti tidak perlu memunggu pekerjaan memenuhi waktu satu tahun baru dilakukan audit. Mau hanya 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan pun wajib dilakukan Audit dan laporannya disampaikan ke Minerba melalui KTT /PTL (atau sering disebut dengan owner).
Siapa yang melakukan Audit
Audit bisa dilakukan internal maupun eksternal. Audit internal dilakukan oleh tim audit yang ditunjuk oleh KTT atau PTL dengan ketentuan telah memiliki pengetahuan mengenai teknis audit yang bisa dibuktikan dengan sertifikat pelatihan audit SMKP Minerba. calon auditor akan mendapatkan nomor register dari ESDM untuk bisa dinyatakan kompeten melakukan Audit internal.
Untuk audit eksternal dilakukan oleh lembaga audit eksterna yang ditunjuk oleh KaIT, biasanya audit eksternal dapat dilaksanakan jika terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, penyakit tenaga kerja, penyakit akibat kerja atau hal lain sehingga KaIT menilai perlu dilakukan audit eksternal.
jadi bagaimana, sudah belum melakukan Audit SMKP minerba dan melaporkannya..?
Oiya,,,sharing K3 ini juga kami lakukan di Instagram dengan akun @darmawans_setiawan
Post a Comment for "Audit SMKP Minerba ? Emangnya Wajib"