Isi Kebijakan - SMKP Minerba Sub Elemen 1.2

SMKP Minerba – Selamat datang di Blog DarmawanSaputra.Com, saat ini penulis akan berbagi mengenai pemahaman elemen-elemen di dalam SMKP Minerba. Pada artikel sebelumnya saya telah membahas mengenai Sub Elemen 1.1 SMKP Minerba yaitu Penyusunan Kebijakan, kali ini akan lanjut ke Sub elemen selanjutnya yaitu Sub Elemen 1.2 Isi Kebijakan. SMKP Minerba memang berbeda dengan sistem manajemen lainnya. Jika sistem manajemen yang lain bersifat generik atau mengatur kriteria secara general, di SMKP Minerba diatur sangat spesifik, bagaimana elemen atau sub elemen itu harus dibuat sesuai dengan kriteria yang ditentukan untuk mendapatkan tingkat pencapaian yang tinggi (kriteria audit mengacu pada Kepdirjen Minerba No 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Palaksanaan, Penilaian dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara).

kriteria isi kebijakan smkp, membuat isi kebijakan smkp, contoh visi dan misi kebijakan smkp minerba, Kebijakan SMKp Minerba, Contoh Kebijakan Perusahaan tambang, cara membuat kebijakan perusahaan tambang

Sudah baca Sub Elemen Penyusunan Kebijakan ? Jika belum silakan baca Penyusunan Kebijakan

Sub elemen ini masih dalam rangkaian Elemen 1 SMKP Minerba yaitu Kebijakan, yang di dalam Sub elemen ini berbicara mengenai kriteria Isi Kebijakan. Jika kita membaca Kepdirjen Minerba No 185.K/37.04/DJB/2019 Lampiran II, maka Isi Kebijakan harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  1. Terdapat visi, misi dan tujuan pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IPR, atau IUJP terkait aspek keselamatan pertambangan
  2. Komitmen dalam melaksanakan Keselamatan Pertambangan, yang mencakup:
    • Peningkatan berkelanjutan dalam upaya untuk mencegah kecelakaan, penyakit akibat kerja, kejadian akibat penyakit tenaga kerja dan kejadian berbahaya, serta dalam upaya untuk mencegah kerusakan aset dan terhentinya produksi, menciptakan kegiatan operasional tambang yang aman, efisien dan efektif dan produktif serta mewujudkan budaya keselamatan pertambangan
    • Pematuhan ketentuan perundang-undangan di bidang keselamatan pertambangan serta persyaratan lainnya yang terkait, serta
    • Dorongan untuk melibatkan pekerja dalam pengelolaan keselamatan pertambangan

Bagaimana agar Isi Kebijakan SMKP sesuai dengan yang diminta pada kriteria di atas? pertanyaan ini yang paling banyak ditanyakan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. mari kita bahas satu persatu ketentuan yang diminta pada kriteria tersebut.

Terdapat visi, misi dan tujuan pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IPR, atau IUJP terkait aspek keselamatan pertambangan

Pada point ini kita tidak usah mempermasalahkan “pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IPR, atau IUJP”, ini adalah perusahaan yang diwajibkan menerapkan SMKP Minerba. Jadi kalau Anda sudah mencari terkait kriteria ini, maka sepertinya perusahaan tempat kerja Anda masuk kriteria wajib menerpkan SMKP Minerba ya.

Kita fokus ke Terdapat Visi, Misi dan Tujuan terkait Aspek Keselamatan Pertambangan

Visi

Visi menurut KBBI adalah 1 kemampuan untuk melihat pada inti persoalan; 2 pandangan atau wawasan ke depan: seluruh rakyat mempunyai — yang sama mengenai perjuangan bangsa; 3 kemampuan untuk merasakan sesuatu yang tidak tampak melalui kehalusan jiwa dan ketajaman penglihatan; 4 apa yang tampak dalam khayalan; 5 penglihatan; pengamatan.

Secara umum Visi diartikan sebagai cita-cita perusahaa atau organisasi, menggambarkan akan menjadi seperti apa di masa depan, atau bisa juga disebut impian di masa depan dari organisasi atau perusahaan.

Misal :

  • Menjadi perusahaan pertambangan Indonesia yang terkemuka di seluruh dunia
  • Menjadi perusahaan kontraktor pertambangan nomor satu di Indonesia
  • Menjadi perusahaan pertambangan yang efisien dan ramah lingkungan
  • Menjadi perusahaan kontraktor pertambangan yang paling dikagumi dan produktif
  • Menjadi pelopor perusahaan pertambangan yang efisien dan ramah lingkungan

Pilih saja salah satu dari beberapa contoh kata-kata visi di atas

karena visi adalah mimpi atau cita-cita maka buatlah yang tinggi sebagai pemacu semangat dan acuan perkembangan organisasi atau keberlangsungan perusahaan dari waktu ke waktu.

Apakah Visi bisa berubah ? Tentu bisa, seiring perkembangan zaman dan tantangan organisasi maka Visi bisa saja berubah, oleh karena itu Visi biasanya dibuat secara general dan tidak terukur.

Misi

Misi merupakan langkah-langkah yang akan dilakukan perusahaan untuk mencapai visi yang telah ditentukan. Misi itu ibarat langkah-langkah kecil yang dibagi untuk mempermudah serta bentuk usaha nyata dalam memberikan arah sekaligus batasan-batasan proses pencapaian tujuan.

Misal,

Visi

“Menjadi perusahaan kontraktor pertambangan nomor satu di Indonesia”

Misi

Dalam mencapai tujuan yang tertera dalam visi perusahaan maka kami akan:

  1. Menjalankan Kaidah teknik pertambangan yang baik
  2. Menjaga kepercayaan customer dengan memberikan pelayanan yang baik dan melebihi harapan pelanggan.
  3. Menjalankan program K3 Pertambangan dan KO Pertambangan secara konsisten dengan tetap mendukung program customer
  4. Mencegah semua jenis kecelakaan, penyakit akibat kerja, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, kejadian berbahaya, serta mencegah kerusakan aset dan menurunnya kualitas lingkungan.
  5. Menjalankan operasional yang produktif, aman, efektif dan efisien.
  6. Terus berupaya melakukan perbaikan berkesinambungan
  7. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku

Silakan saja dibuat disesuaikan dengan kondisi perusahaan masing-masing yang bertujuan untuk mencapai visi yang sudah ditetapkan.

Tujuan

Sebenarnya hampir sama saja dengan visi misi dan di dalam penulisannya juga bisa disatukan dalam misi, bagaimana tujuan dari perusahaan terkait aspek Keselamatan Pertambangan.

Misal:

  • Meningkatkan pengelolaan Sumberdaya Alam dengan meniadakan kecelakaan dan pencemaran lingkungan
  • Menjadikan PT xxx berdaya saing dalam industri pertambangan dan mendukung pembangunan bangsa

Komitmen Dalam Melaksanakan Keselamatan Pertambangan

Kekuatan dalam kebijakan adalah pernyataan komitmen, bagaimana kesungguhan manajemen perusahaan dalam menjalankan kebijakan bisa terlihat dari pernyataan komitmen.  Dalam hal SMKP Minerba komitmen ini diminta minimal mencakup :

  • Peningkatan berkelanjutan dalam upaya untuk mencegah kecelakaan, penyakit akibat kerja, kejadian akibat penyakit tenaga kerja dan kejadian berbahaya, serta dalam upaya untuk mencegah kerusakan aset dan terhentinya produksi, menciptakan kegiatan operasional tambang yang aman, efisien dan efektif dan produktif serta mewujudkan budaya keselamatan pertambangan
  • Pematuhan ketentuan perundang-undangan di bidang keselamatan pertambangan serta persyaratan lainnya yang terkait, serta
  • Dorongan untuk melibatkan pekerja dalam pengelolaan keselamatan pertambangan

untuk menyikapi kriteria tersebut, maka dalam menuliskan isi kebijakan perlu dicantumkan hal-hal tersebut. Walaupun tidak secara gamblang sama namun secara makna sama dengan kriteria yang dipersyaratkan SMKP Minerba.

Misal

Untuk menunjang visi perusahaan maka kami berkomitmen untuk :

  1. Terus berupaya meningkatkan kinerja keselamatan pertambangan dengan mencegah kecelakaan, penyakit akibat kerja, kejadian akibat penyakit tenaga kerja dan kejadian berbahaya, serta dalam upaya untuk mencegah kerusakan aset dan terhentinya produksi, menciptakan kegiatan operasional tambang yang aman, efisien dan efektif dan produktif
  2. Menciptakan tempat kerja yang sehat dan aman bagi pekerja dengan menerapkan program tata graha dan IBPR dalam semua aktivitas pekerjaan
  3. Menjamin operasional pertambangan berjalan dengan aman dan efektif dengan menerapkan program K3 Pertambangan dan KO Pertambangan
  4. Mematuhi peraturan perundang-undangan kegiatan usaha pertambangan dan peraturan lain yang terkait
  5. Mengajak dan mempertimbangkan masukan pekerja dan stake holder dalam penyusunan program kerja dan hal lainnya

Silakan disesuaikan dengan keperluan perusahaan masing-masing, namun tetap harus mencantumkan kriteria yang diminta oleh SMKP Minerba.

Apakah Susunan Isi Kebijakan Harus Urut Visi, Misi, Tujuan dan Komitmen ?

Banyak sekali pertanyaan yang hampir sama dengan sub judul di atas ini, apakah bentuk urutannya harus saklek, apakah bahasanya harus seperti itu dan lain sebagainya. Jawabannya adalah tidak, walaupun SMKP Minerba ini lebih detil, namun tidak mengatur format dan kata per akata harus sama. Silakan diintergrasikan dengan sistem manajemen perusahaan yang sudah ada.

Bahasa tidak musti sama namun makna yang terkandung bisa mengakomodir kriteria SMKP

Secara penulisan bisa saja digabung dalam paragraf antara Visi dengan kalimat pembuka dalam kebijakan, dan misi bisa juga digabung dengan komitmen.

Saran dari saya, Agar mempermudah dalam memberikan penjelasan kepada auditor sebaiknya berikan highlight pada kebijakan perusahaan Anda bahwa pada kalimat mana yang manyatakan Visi, Misi, Tujuan dan juga komitmen.

Oiya, untuk bisa mendapatkan nilai maksimal (nilai audit 4), maka isi kebijakan diturunkan menjadi program kerja. Sinkronkan saja antara isi kebijakan dengan program kerja seperti RKAB, KPI, Activity Plan dan program kerja lainnya..

Cukup dulu untuk Sub elemen 1.2 Isi Kebijakan dalam SMKP Minerba, walaupun masih banyak kekurangan, semoga ini bisa memberikan insight kepada teman-teman pembaca.

Silakan lanjut membaca Sub elemen 1.3 Penetapan Kebijakan

Saran masukan atau diskusi bisa di kolom komentar atau Follow Instagram Saya di @darmawans_setiawan

Post a Comment for "Isi Kebijakan - SMKP Minerba Sub Elemen 1.2"