Penetapan Kebijakan - Sub Elemen 1.3 SMKP Minerba
SMKP Minerba – Artikel kali ini adalah masih membahas sharing mengenai SMKP Minerba, berbagi mengenai intepretasi kriteria SMKP Minerba sesuai Kepdirjen Minerba No 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Palaksanaan, Penilaian dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara). Sebelumnya telah dibahas mengenai Sub Elemen 1.1 Penyusunan Kebijakan dan 1.2 Isi Kebijakan, selanjutnya pada artikel kali ini akan dibahas mengenai Sub elemen 1.3 Penetapan Kebijakan.
Sudah membaca Sub Elemen 1.1 dan 1.2 belum ?, jika belum silakan baca dulu ya
Baca Juga : 1.1 Penyusunan Kebijakan & 1.2 Isi Kebijakan
Oke kita masuk ke pembahasan 1.3 Penetapan Kebijakan
Penetapan menurut KBBI adalah: proses, cara, perbuatan menetapkan; penentuan; pengangkatan (jabatan dsb); pelaksanaan (janji, kewajiban, dan sebagainya)
Jadi bisa disimpulkan bahwa penetapan kebijakan merupakan keterangan waktu kebijakan tersebut dibuat atau disahkan.
Di dalam penetapan Kebijakan bahwa ada 3 Kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan nilai penerapan maksimal pada Sub Elemen ini yaitu :
- Tertulis, tertanggal dan ditandatangani
- Disahkan pemimpin tertinggi pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IPR dan IUJP
- Besifat dinamis, yaitu menyesuaikan perubahan yang ada di pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IPR dan IUJP
Selanjutnya akan dibahas mengenai penjelasan detilnya masing-masing kriteria
Tertulis, tertanggal dan ditandatangani
Kebijakan harus tertulis, tidak boleh hanya diucapkan oleh pemimpin tertinggi saja. Fisik dokumennya ada dengan isi kebijakan sesuai yang sipersyaratkan pada sub elemen 1.2.
Kebijakan juga harus jelas kapan disahkannya yang ditunjukkan dengan tanggal (tertanggal), misal :
“Ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2021”
Kemudian dibawahnya adalah tanda tangan
Disahkan pemimpin tertinggi pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IPR dan IUJP
Disahkan adalah ditandatangani oleh siapa, jika mengacu ke kriteria SMKP ini maka harus oleh pemimpin tertinggi pemegang izin (baik perusahaan pertambangan maupun perusahaan jasa). Misal pemimpin tertingginya dijabat oleh presiden direktur ya berarti harus ditandatngani oleh Presdir, tidak bolah KTT atau PJO yang tanda tangan.
Boleh tidak kalau PJO juga merangkap sebagai pemilik atau Direktur kemudian tanda tangan di kebijakan ?
Tentu kapasitas setiap perusahaan berbeda-beda, jabatan secara struktural bisa merangkap-rangkap secara fungsional. Karena perusahaannya kecil dan keterbatasan resources sehingga seorang direktur menjabat juga sebagai Penanggung jawab Operasi, maka dalam hal ini boleh saja menandatangani Kebijakan namun yang ditulis adalah jabatannya sebagai Direktur.
Bagaimana kalau ada surat kuasa kepada PJO dari Direktur untuk menandatangani Kebijakan karena Direkturnya jauh?
Sejauh-jauhnya tempat masih bisa dijangkau dengan email ataupun paket dokumen, sehingga jika ada direktur maka wajib ditandatangani oleh direktur tidak bisa diberikan kuasa kepada PJO.
Apakah boleh selain ada tanda tangan pemimpin tertinggi juga ada tanda tangan pemimpin tertinggi di Site ?
Syarat minimumnya dalah disahkan oleh pemimpin tertinggi, kalau mau ada pemimpin tertinggi di site ikut tanda tangan maka boleh. Misal, Selain Presiden Direktur disebelahnya ada tanda tangan KTT (sebagai orang tertinggi di site), atau Selain Presdir disebelahnya ada tanda tangan PJO. Karena bisa jadi ada poin-poin khusus yang hanya berlaku di site tersebut dan tidak berlaku di site lain pada perusahaan yang sama.
Bersifat dinamis, yaitu menyesuaikan perubahan yang ada di pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IPR dan IUJP
Kebijakan harus dilakukan review menyesuaikan kondisi yang dihadapi seperti adanya perubahan di dalam perusahaan ataupun perubahan diluar/ekternal (misal ketentuan perundang-undangan dan standar).
Jadi yang diminta di kriteria ini bahwa setiap ada perubahan maka kebijakan dilakukan review, bila kebijakan sudah tidak relevan dengan perubahan yang ada maka dilakukan revisi atau perubahan yang ditunjukkan dengan adanya bukti perubahan sesuai dengan ketentuan prosedur pengendalian dokumen di perusahaan tersebut.
Seperti, jika ada perubahan maka harus diidentifikasi dengan Rev. (Rev 00, Rev.01, Rev 02, Rev 03,…….,dst), maka perlu dicantumkan pada dokumen kebijakan sudah revisi ke-berapa.
Dari mana tahunya ada perubahan baik internal maupun eksternal ?
SMKP merupakan sebuah sistem, sehingga semua elemen yang ada akan saling keterkaitan, misal di elemen 2 Perencanaan nanti akan bicara mengenai Identifikasi dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Perturan perundang-undangan, tentu di Compliance Obligation ini bisa mengcapture regulasi-regulasi baru yang mungkin akan berdampak terhadap perusahaan, apakah akan mempengaruhi kebijakan sehingga perlu direvisi. Kalau kebijakannya masih relevan mengakomodir, maka tidak perlu direvisi.
Selain itu ada lagi yaitu Elemen 7 . Tinjauan Manajemen. Output dari pertemuan ini juga bisa membahas mengenai perubahan Kebijakan, karena salah satu item yang harus dibahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen adalah Kebijakan.
Tentu masih banyak keterkaitan dengan elemen lainnya sebagai dasar dalam meremajakan kebijakan, sehingga Kebijakan bisa mengikuti perkembangan yang ada.
Oke, demikian pembahasan mengenai Sub elemen 1.3 Penetapan Kebijakan dalam SMKP Minerba, Walaupun tidak harus diikuti namun semoga ini bisa memberikan insight kepada pembaca.
Tunggu artikel selanjutnya ya..
Saran masukan atau diskusi bisa di kolom komentar atau Follow Instagram Saya di @darmawans_setiawan
Post a Comment for "Penetapan Kebijakan - Sub Elemen 1.3 SMKP Minerba"