Penyusunan Kebijakan - SMKP Minerba Sub Elemen 1.1
SMKP Minerba – Kebijakan merupakan elemen pertama dalam Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan sesuai dengan Kepdirjen Minerba No 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Palaksanaan, Penilaian dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Bahwa perusahaan diminta untuk menyusun, menetapkan, menerapkan, memelihara dan mendokumentasikan Kebijakan Keselamatan Pertambangan serta mengkomunikasikan ke semua pihak yang bekerja atas nama perusahaan dan perlu dilakukan tinjauan ulang secara berkala.
Di dalam Elemen Kebijakan pada SMKP Minerba terdapat 5 Sub elemen yaitu
1.1 Penyusunan Kebijakan
1.2 Isi Kebijakan
1.3 Penetapan Kebijakan
1.4 Komunikasi Kebijakan
1.5 Tinjauan Kebijakan
Pada artikel kali ini www.darmawansaputra.com akan membahas salah satu Sub elemen dalam Kebijakan yaitu Sub Elemen 1.1 Penyusunan Kebijakan.
Penyusunan Kebijakan Keselamatan Pertambangan dalam SMKP diminta untuk mempertimbangkan hasil tinjauan awal dan masukan dari pekerja. Jika melihat dari redaksional tersebut maka di dalam penyusunan kebijakan ini ada 2 kriteria yang harus dipenuhi yaitu Melakukan Tinjauan Awal dan Melibatkan atau memperhatikan masukan pekerja. Kriteria ini akan kita bahas satu per satu di dalam artikel ini.
1. Melakukan Tinjauan Awal
Tinjauan Awal ini berguna untuk melihat kondisi awal atau rona awal penerapan keselamatan pertambangan di perusahaan kita, sehingga kita akan memiliki gambaran seberapa besar usaha yang harus kita lakukan atau pada tingkatan mana penerapan keselamatan pertambangan di perusahaan kita.
Di dalam melakukan tinjauan awal ada 3 syarat yang harus dipertimbangkan yaitu Peninjauan Risiko Keselamatan Pertambangan, Perbandingan penerapan Keselamatan Pertambangan dengan perusahaan lain yang lebih baik, Penilaian efisiensi dan efektifitas sumberdaya.
Yang jadi pertanyaan biasanya “apa sih produk yang diminta dari melakukan tinjauan awal ini?”, tentu ini tidak jauh dari eviden apa yang akan kita sajikan kepada auditor nantinya.
Tentu seorang auditor akan melihat dokumen yang bisa menjadi bukti bahwa perusahaan yang diaudit telah melakukan tinjauan awal, bentuk dokumennya tidak ada aturan khusus bahwa harus berupa dokumen A dengan susunan seperti ini atau itu..
Peninjauan risiko Keselamatan Pertambangan
Peninjauan risiko pada Tinjauan Awal ini berbeda dengan Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (IBPR) atau HIRADC, karena IBPR/HIRADC akan dibahas pada elemen Perencanaan (Elemen 2 SMKP Minerba), jadi apa yang diminta dalam peninjauan risiko keselamatan pertambangan ini.
Yang diminta adalah gambaran secara umum bagaimana risiko yang disesuaikan dengan bidang usaha perusahaan kita, misal perusahaan inti maka harus melihat bagaimana risiko secara umum dari bidangnya seperti risiko konstruksi, kegiatan penambangan dan lain sebagainya.
Bagaimana melihat tingkat risikonya, tentu tidak jauh dari Statistik Kecelakaan. Dibuat tingkat kekerapan dan keparahan kecelakaan di perusahaan kita, insiden apa saja yang pernah terjadi, penyebab dominannya apa saja, termasuk ancaman dari luar seperti peredaran narkoba. Sehingga hal ini nanti bisa menjadi pertimbangan apakah akan menjadi concern manajemen yang akan dimasukkan dalam kebijakan.
Bagaimana jika perisahaan baru yang belum ada catatan kecelakaan, tentu secara nature perusahaan pertambangan akan sama. Untuk membuat peninjauan risiko bisa melihat statistik kecelakaan tambang secara nasional (lihat disini https://modi.minerba.esdm.go.id/).
Jadi di dalam dokumen Tinjauan awal ada memuat bahasan hal tersebut bagaimana gambaran umum risiko dari perusahaan kita, ini akan menjadi pertimbangan juga untuk peningkatan kinerja.
Perbandingan Penerapan Keselamatan Pertambangan Dengan Perusahaan yang lebih Baik
Sebelum melangkah jauh, kriteria baik atau kurang baik ini tentu relatif ya..agar tidak stagnan untuk mencari perusahaan mana yang lebih baik maka bisa dibandingkan dengan perusahaan yang sama, misal perusahaan pemegang izin ya dengan perusahaan pemegang izin (IUP, IUPK, IUP Produksi Khusus, IPR), perusahaan jasa ya dengan perusahaan jasa..jangan perusahaan pemegang izin wilayah dibandingkan dengan sub contractornya, kan jadi tidak apple to apple.
Kita lihat bagaimana penerapan keselamatan pertambangan pada perusahan tersebut, sajikan dalam bentuk data sehingga isa kita bandingkan. Data bisa berupa Statistik Kecelakaan, Tingkat Penerapan SMKP perusahaan tersebut, Teknologi yang digunakan, pengelolaan pekerja, dan lain sebagainya. Bisa juga dari hasil Bench marking ke lokasi tambang perusahaan tersebut.
Jadi bisa memotivasi agar perusahaan kita juga bisa meraih hal yang sama atau bahkan melebihi pencapaian perusahaan tersebut, masukkan di dalam dokumen Tinjauan Awal sehingga bisa menjadi pertimbangan juga dalam menyusun kebijakan atau nanti bisa juga masuk di dalam Isi Kebijakan.
Penilaian efisiensi dan efektivitas sumberdaya
Tentu setiap perusahaan memiliki sumberdaya yang berbeda-beda, sumberdaya disini tidak hanya sumberdaya alam namun juga finansial dan sumberdaya manusia atau pekerja. Dalam melakukan tinjauan awal ini perlu mempertimbangkan efisiensi dan efentivitas sumberdaya, bagaimana kondisi kesehatan finansial, tantangan bisnis kedepannya, bagaimana harga jual produk dan biaya produksi, bagaimana kompetensi pekerja yang ada dalam menunjang SMKP dan operasional.
hal-hal di atas ini hanya contoh, perusahaan bisa membuat sendiri pembahasannya apa saja yang mau dimasukkan dalam penilaian efisiensi dan efektivitas sumberdaya.
Itulah ketiga syarat yang harus ada di dalam melakukan tinjauan awal untuk penyusunan kebijakan keselamatan pertambangan, jadi dokumen yang disajikan kepada auditor harus ada 3 hal tersebut yang sudah dilakukan agar nilai auditnya bisa tinggi.
Selain melakukan tinjauan awal, di dalam penyusunan kebijakan juga harus melibatkan pekerja dan/atau mempertimbangkan masukan dari serikat pekerja.
2. Melibatkan pekerja dan/atau mempertimbangkan masukan dari serikat pekerja
Bagaimana melibatkan pekerja yang cukup banyak, seperti kita ketahui bahwa industri pertambagan menyerap banyak pekerja mencapai ribuan atau bahkan puluhan ribu pekerja. terus bagaimana mengakomodir “melibatkan pekerja”.
Didalam garis koordinasi kita mengenal istilah struktural, bagaimana komunikasi dan koordinasi dilakukan secara berjenjang dari pekerja di lapangan ke pengawas dan sampai ke kepala departemen atau divisi. Dalam menuyusun kebijakan tentu kita juga tidak mungkin mengikutkan pekerja lapangan yang banyak tersebut ke dalam satu momen pertemuan, oleh karena itu perwakilan setiap departemen atau divisi wajib hadir dalam pembahasan penyusunan kebijakan bisa diwakili oleh Depertemen Head atau Division Head atau jabatan struktural tertinggi apa ada setiap bagian masing-masing perusahaan.
Selain itu, jangan lupa melibatkan teman-teman serikat pekerja yang ada di perusahaan. Diikutsertakan dalam pertemuan pembahasan penyusunan kebijakan. Catat semua masukan dalam minutte of meeting (MOM) atau risalah pertemuan, daftar hadir dari semua peserta rapat baik perwakilan setiap departemen maupun perwakilan serikat.
Bagaimana kalau perusahan tidak memiliki serikat pekerja ? ya tidak perlu dimasukkan, cukup melibatkan perwakilan setiap bagian Section/Dept/Division) pada pertemuan tersbut yang dibuktikan dengan dokumen (foto kegiatan meeting, daftar hadir dan risalah pertemuan).
Apakah semua masukan dari Serikat Pekerja atau perwakilan pekerja harus masuk dalam isi kebijakan ? Ya tidak juga
tentu di dalam pertemuan tersbut perlu ada titik temu sehingga nantinya seyogyanya isi kebijakan tidak menjadi polemik dalam penerapannya.
Oke cukup sekian pembahasan mengenai Sub elemen 1.1 Penyusunan Kebijakan dalam SMKP Minerba, Walaupun tidak harus diikuti namun semoga ini bisa memberikan insight kepada pembaca.
Silakan baca Sub elemen 1.2 Isi Kebijakan
Saran masukan atau diskusi bisa di kolom komentar atau Follow Instagram Saya di @darmawans_setiawan
Post a Comment for "Penyusunan Kebijakan - SMKP Minerba Sub Elemen 1.1"