Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, JANGAN SALAH

Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja- Sahabat safety tentu sudah sering dengan keselamatan dan Kesehatan kerja, baik saat masih di kuliah atau pun saat bekerja..

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?

Untuk menjawab itu kita perlu mempelajari referensi-referensi yang membahas mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Yang pertama, kita lihat dari regulasi pemerintah yang menaungi penerapan keselatan dan Kesehatan kerja  di Indonesia. Regulasi yang mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah UU no 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, regulasi ini sudah sangat tua ya, namun masih juga menjadi dasar penerapan K3. Tapi kalau sahabat safety baca pada Bab 1 tentang istilah-istilah pada pasal 1 justru tidak ada defini dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja.. Yang ada adalah tempat kerja, pengurus, pengusaha, direktur, pegawai pengawas, dan ahli keselamatan kerja.

Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Apa itu K3?, Definisi Safety adalah, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Regulasi tentang Keselamatan Kerja

Terus Dimana kita bisa mencari definisi keselamatan dan Kesehatan kerja

Baik, kita cari lagi regulasi yang mengatur mengenai K3

Sekarang kita lihat regulasi yang mengatur system manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja yaitu PP 50 tahun 2012 tentang penerapan system manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Kita lihat di Bab 1 Ketentuan Umum, disini ada beberapa definisi yang salah satunya adalah definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Dikutip dari PP no 50 Tahun 2012 tentang Penerapaan SMK3, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui Upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Definisi ini juga dipakai pada regulasi lain seperti Permenkes no 48 tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran atau peraturan Menteri ketenagakerjaan no 9 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pekerjaan di atas ketinggian.

Menurut ILO, Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah sebuah ilmu untuk antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya yang muncul di tempat kerja yang dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja, serta dampak yang mungkin bisa dirasakan oleh komunitas sekitar dan lingkungan umum

Secara umum definisi K3 menurut referensi yang ada adalah sama, hanya saja kalau ILO lebih mengarah ke Kesehatan karena memang berada di bawah WHO. Sebenarnya masih banyak defisini K3 yang dikemukakan oleh ahli-ahli pemerhati keselamatan dan Kesehatan kerja, tapi kita fokus saja berdasarkan regulasi pemerintah Indonesia.

Terus yang dimaksud dengan “segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui Upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja”, ini bisa diartikan bahwa semua Upaya bisa berupa program kerja, bisa berupa pemeliharaan kelaikan peralatan, kelaikan infrastruktur, kebersihan tempat kerja, ergonomic, pengelolaan Kesehatan pekerja dan lain sebagainya yang memang bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Termasuk didalamnya pengelolaan kegawat daruratan.

Lebih lengkapnya dibahas pada Video pada channel Youtube berikut:



Terus yang benar itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja?

Pasti sahabat safety sering menjumpai perdebatan yang membahas kedua hal ini, kalau pendapat saya Pribadi hal itu bukan hal substantial yang perlu diperdebatkan, tidak ada untungnya mana yang didulukan. Keselamatan dan Kesehatan adalah 2 hal yang harus secara simultan dijalankan. Tidak ada satu lebih dari yang lain..


Post a Comment for "Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, JANGAN SALAH"