APAR ialah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran (sesuai Permenakertrans No 04 Tahun 1980).

Jenis kebakaran dapat digolongkan menjadi:

  • Kebakaran Golongan A : Kebakaran yang terjadi pada bahan padat kecuali logam. seperti : Kayu, kertas, sampah, papan, dan lain sebagainya.

  • Kebakaran Golongan B : Kebakaran yang terjadi pada bahan Gas atau cairan yang mudah terbakar. seperti : solar, bensin, gas LPG, gas metan, dan lain sebagainya.

  • Kebakaran Golongan C : kebakaran dari instalasi listrik bertegangan. seperti: korslesting listrik atau arus pendek.

  • Kebakaran Golongan D : kebakaran dari bahan logam.

Penempatan APAR yang sesuai dengan potensi jenis api sangat membantu dalam penanganan kebakaran. Jenis pemadam dapat dibedakan menjadi 4 disesuaikan dengan golongan api.

  1. Api Golongan A dipadamkan dengan bahan cair (Air)

  2. Api Golongan B bahan pemadam yang sesuai adalah Busa

  3. Api Golongan C bahan pemadam yang sesuai adalah CO2

  4. Api Golongan D bahan pemadan yang sesuai adalah bahan kimia khusus

Syarat penempatan APAR :

  • Setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan.

  • Bagian paling atas dari apar harus berada pada ketinggian 1,2 meter dari lantai, kecuali CO2 dan dry chemical dapat ditempatkan lebih rendah dengan syarat bagian paling bawah apar tidak kurang 15 cm dari lantai.

  • Pemasangan APAR harus disesuaikan dengan jenis dan penggolongan kebakaran

  • Jarak pemasangan satu Apar dengan Apar yang lain tidak lebih dari 15 meter

  

untuk mempelajari lebih lengkap mengenai tata cara penempatan APAR dapat dilihat pada Permenakertrans No 04 Tahun 1980 Tentang Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR

 

Sumber : www.darmawansaputra.com
Darmawan Saputra

Saya adalah Pekerja di Salah Satu Perusahaan Pertambangan Batubara. Saya Lahir Di Salah Satu Daerah Di Kotabumi (Lampung Utara).

Leave a Comment

View Comments

  • maaf mau tanya jika apar tidak di berikan jarak pemasangan satu Apar dengan Apar yang lain tidak lebih dari 15 meter? misalnya 25 meter persegi boleh tidak?

Share
Published by
Darmawan Saputra

Recent Posts

Byford Dolphin Insiden Yang Menegaskan Bahwa “Orang Terbaik Pun Bisa Salah”

human error; human failure; kegagalan manusia; byord dolphin; keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan kerja, K3…

2 months ago

Akankah Gap Antara Prosedur dan Praktik Kerja Bisa Hilang di Tempat Kerja?

Pemeriksaan Kecelakaan - Kecelakaan Kerja menjadi salah satu risiko yang harus dikendalikan oleh organisasi untuk…

3 months ago

Anda Personil K3 ? Sering Bereaksi Seperti ini Ketika Menghadapi Kecelakaan Kerja

Reaksi Saat Menghadapi Kegagalan - Kita semua pernah mengalami kegagalan atau mengetahui kegagalan orang lain,…

3 months ago

Penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan

Kinerja Keselamatan Pertambangan - Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) telah dijalankan sejak dikeluarkan Permen…

4 months ago

Masih Memakai Piramida Kecelakaan Heinrich ? Mungkin Anda Perlu Berpikir Ulang Mulai Sekarang

Piramida Kecelakaan - Sebelum masuk ke pembahasan, pertama penulis ingin membuat disclaimer yaitu Heinrich adalah…

12 months ago

Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023

Tema Bulan Nasional K3 Tahun 2023 Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023 - Pemerintah melalui…

1 year ago