Kepala Teknik Tambang

Published by
Darmawan Saputra
Kepala teknik tambang adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya serta ditaatinya peraturan perundang-undangan K3 pada suatu kegiatan usaha pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. (sesuai Kepmentamben 555.K/26/M.PE/1995)
Kepala Teknik Tambang (KTT) dibagi menjadi 4 kelasifikasi dengan urutan sebagai berikut:
  1. Kelas III B
  2. Kelas III A
  3. Kelas II
  4. Kelas I
Syarat menjadi KTT adalah sebagai berikut:
A. KTT Kelas III B
  1. Sistem penambangan : Tambang Semprot (hidrolis), tambang bor, tambang terbuka berjenjang tunggal dan tanpa menggunakan bahan peledak, kapal keruk dengan menggunakan pompa hisap, tambang batubara terbuka dengan system manual atau tambang tahap eksplorasi tanpa terowongan dan tahap konstruksi tambang terbuka.
  2. Perusahaan Pertambangan : Perseorangan, koperasi, dan perusahaan swasta nasional.
  3. Kualifikasi sebagai KTT kelas III B :
  • Bagi lulusan sekolah teknik menengah (STM) Tambang/mesin/listrik telah memiliki sertifikat kursus K3 dengan pengalaman kerja pertambangan minimal 4 tahun.
  • Bagi Sarjana Muda atau DIII dan atau Sarjana (S1), memiliki sertifikat kursus K3 dan memiliki pengalaman kerja pertambangan sekurang-kurangnya 2 tahun

B. KTT Kelas III A

  1. Sistem penambangan : Kapal keruk dengan menggunakan mangkok, tambang terbuka berjenjang lebih dari satu, kuari, tambang terbuka dengan skala produksi kurang dari 1000 ton per hari atau tambang terbuka tahap eksplorasi dengan terowongan dan konstruksi tambang bawah Tanah.
  2. Perusahaan pertambangan : perusahaan swasta nasional dan BUMN
  3. kualifikasi sebagai KTT kelas III A
  • Lulusan STM Tambang/Mesin/Listrik telah memiliki sertifikat kursus K3 serta kursus juru ledak kelas II (KJL kelas II) untuk tambang yang menggunakan bahan peledak, atau memiliki sertifikat kursus kapal keruk untuk tambang yang operasinya menggunakan kapal keruk, atau memiliki sertifikat kursus KTT dengan pengalaman kerja minimal 6 tahun.
  • Lulusan Sarjana Muda atau DIII dan atau Sarjana (S1), memiliki sertifika kursus K3 dan KJL kelas II, memiliki sertifikat kursus kapal keruk untuk yang menggunakan kapal keruk, memiliki sertifikat kursus KTT dan pengalaman kerja minimal 3 tahun.
  • Memiliki pengalaman khusus pernah menjadi KTT Kelas IIIB minimal 5 tahun.

C. KTT Kelas II

> Warga Indonesia
  1. Sistem penambangan : Tambang terbuka dengan skala produksi lebih dari 1000 ton per hari dan tambang bijih bawah Tanah.
  2. Perusahaan pertambangan : BUMN, Kontrak Karya, dan perusahaan swasta nasional.
  3. Kualifikasi sebagai KTT Kelas II
  • Bagi sarjana Muda dan DIII telah memiliki sertifikat kursus KTT, dengan pengalaman kerja di tambang terbuka atau bijih bawah Tanah minimal 7 tahun.
  • Bagi sarjana memiliki sertifikat kursus KTT dan memiliki pengalaman kerja di pertambangan minimal 5 tahun,
  • Pernah menjabat sebagai Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) minimal 10 tahun
  • Memiliki sertifikat pelatihan K3 dan diakreditasi oleh panitia pengesahan KTT dengan pengalaman minimal 10 tahun.
> Warga Negara Asing (Tenaga Ahli Asing)
  1. Memiliki Mining Manager sertifikat yang telah diakreditasi oleh panitia Pengesahan KTT
  2. Membuat dan Mempresentasikan makalah yang ditetapkan KAPIT.
D. KTT Kelas I
  1. Sistem penambangan : Tambang batubara bawah Tanah, tambang bijih bawah Tanah dengan skala produksi 1000 ton per hari.
  2. Kualifikasi sebagai KTT kelas I
> Warga Negara Indonesia
  • Lulusan Sarjana Muda atau DIII, Sarjana yang telah memiliki sertifikat kursus KTT dengan pengalaman kerja di tambang batubara bawah Tanah dan atau tambang bijih bawah Tanah minimal 10 tahun
  • Pernah menjabat sebagai Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT)  minimal 15 tahun
  • pernah menjabat KTT kelas II minimal 5 tahun
> Warga Negara Asing
  • Memiliki Mining manager sertifikat yang telah diakreditasi oleh Panitia Pengesahan KTT
  • Membuat dan Mempresentasikan makalah yang telah ditetapkan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang (KAPIT)
NOTE : sekarang nama KAPIT telah diganti dengan KAIT (Kepala Inspektur Tambang), dan PIT telah diganti dengan IT (Inspektur Tambang)

Sumber : www.darmawansaputra.com
Darmawan Saputra

Saya adalah Pekerja di Salah Satu Perusahaan Pertambangan Batubara. Saya Lahir Di Salah Satu Daerah Di Kotabumi (Lampung Utara).

Leave a Comment
Share
Published by
Darmawan Saputra

Recent Posts

Komunikasi Kebijakan – Sub Elemen 1.4 SMKP Minerba

Komunikasi kebijakan SMKP Minerba - Artikel kali ini melanjutkan sharing mengenai Sub elemen 1.4 dari…

4 months ago

Byford Dolphin Insiden Yang Menegaskan Bahwa “Orang Terbaik Pun Bisa Salah”

human error; human failure; kegagalan manusia; byord dolphin; keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan kerja, K3…

7 months ago

Akankah Gap Antara Prosedur dan Praktik Kerja Bisa Hilang di Tempat Kerja?

Pemeriksaan Kecelakaan - Kecelakaan Kerja menjadi salah satu risiko yang harus dikendalikan oleh organisasi untuk…

7 months ago

Anda Personil K3 ? Sering Bereaksi Seperti ini Ketika Menghadapi Kecelakaan Kerja

Reaksi Saat Menghadapi Kegagalan - Kita semua pernah mengalami kegagalan atau mengetahui kegagalan orang lain,…

8 months ago

Penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan

Kinerja Keselamatan Pertambangan - Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) telah dijalankan sejak dikeluarkan Permen…

9 months ago

Masih Memakai Piramida Kecelakaan Heinrich ? Mungkin Anda Perlu Berpikir Ulang Mulai Sekarang

Piramida Kecelakaan - Sebelum masuk ke pembahasan, pertama penulis ingin membuat disclaimer yaitu Heinrich adalah…

1 year ago