Pembentukan dan Penetapan Komite Keselamatan Pertambangan – Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) yang telah disahkan pada akhir 2014 dalam Permen ESDM No 38 Tahun 2014 mensyaratkan adanya pembentukan Komite Keselamatan Pertambangan. Perushaan wajib membentuk dan menetapkan secara resmi Komite Keselamatan Pertambangan dengan anggotanya minimal sebagai berikut:
Tugas dan Tanggung jawab Komite Keselamatan Pertambangan adalah sebagai berikut:
Terus apa perbedaan Komite Keselamatan Pertambangan dengan P2K3 yang diminta oleh SMK3?
Secara fungsi sebenarnya sama antar keduanya, hanya saja perbedaan penyebutan sesuai yang dijabarkan dalam peraturan yang mengatur Sistem Manajemen Ke duanya (SMKP dan SMK3) serta Komite Keselamatan Pertambangan hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang menerapkan SMKP (perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan). Untuk pelaksanaan pertemuan bisa saja dilakukan bersamaan, dengan kata lain satu pertemuan untuk pemenuhan kedua regulasi tersebut.
Jadwal pertemuan Komite Keselamatan Pertambangan harus dilaksanakan secara berkala sekurang-kurangnya 1 kali dalam jangka waktu 1 bulan.
human error; human failure; kegagalan manusia; byord dolphin; keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan kerja, K3…
Pemeriksaan Kecelakaan - Kecelakaan Kerja menjadi salah satu risiko yang harus dikendalikan oleh organisasi untuk…
Reaksi Saat Menghadapi Kegagalan - Kita semua pernah mengalami kegagalan atau mengetahui kegagalan orang lain,…
Kinerja Keselamatan Pertambangan - Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) telah dijalankan sejak dikeluarkan Permen…
Piramida Kecelakaan - Sebelum masuk ke pembahasan, pertama penulis ingin membuat disclaimer yaitu Heinrich adalah…
Tema Bulan Nasional K3 Tahun 2023 Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023 - Pemerintah melalui…
Leave a Comment