Lingkungan Kerja – Pemerintah melalui Kementrain Ketenagakerjaan mengeluarkan regulasi baru mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Peraturan ini mengatur terkait aspek K3 melalui pengendalian lingkungan kerja dan penerapan higiene sanitasi di tempat kerja.
Lingkungan Kerja adalah aspek higiene di tempat kerja yang di dalamnya mencakup faktor fisiko, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi yang keberadaannya di tempat kerja dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
Keselamatan dan Kesehatan kerja lingkungan kerja (K3 Lingkungan Kerja) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui pengendalian lingkungan kerja dan penerapan higiene sanitasi di tempat kerja.
Di dalam peraturan ini pengusaha dan atau pengurus wajib melaksanakan syarat-syarat K3 Lingkungan kerja.
Pada pasal 3 Permenaker no 5 tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja disebutkan bahwa Syarat-Syarat K3 Lingkungan kerja adalah sebagai berikut:
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka beberapa regulasi di bawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian ulasan mengenai peraturan baru terkait standar lingkungan kerja, silakan baca pada lampiran Permenaker nomor 5 tahun 2018.
human error; human failure; kegagalan manusia; byord dolphin; keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan kerja, K3…
Pemeriksaan Kecelakaan - Kecelakaan Kerja menjadi salah satu risiko yang harus dikendalikan oleh organisasi untuk…
Reaksi Saat Menghadapi Kegagalan - Kita semua pernah mengalami kegagalan atau mengetahui kegagalan orang lain,…
Kinerja Keselamatan Pertambangan - Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) telah dijalankan sejak dikeluarkan Permen…
Piramida Kecelakaan - Sebelum masuk ke pembahasan, pertama penulis ingin membuat disclaimer yaitu Heinrich adalah…
Tema Bulan Nasional K3 Tahun 2023 Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023 - Pemerintah melalui…
Leave a Comment