Safety

Pemenaker No 5 Tahun 2018 Tentang K3 Lingkungan Kerja

Published by
Darmawan Saputra

Lingkungan Kerja – Pemerintah melalui Kementrain Ketenagakerjaan mengeluarkan regulasi baru mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Peraturan ini mengatur terkait aspek K3 melalui pengendalian lingkungan kerja dan penerapan higiene sanitasi di tempat kerja.

Apa itu Lingkungan Kerja dan K3 Lingkungan Kerja

Lingkungan Kerja adalah aspek higiene di tempat kerja yang di dalamnya mencakup faktor fisiko, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi yang keberadaannya di tempat kerja dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.

Keselamatan dan Kesehatan kerja lingkungan kerja (K3 Lingkungan Kerja) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui pengendalian lingkungan kerja dan penerapan higiene sanitasi di tempat kerja.

Di dalam peraturan ini pengusaha dan atau pengurus wajib melaksanakan syarat-syarat K3 Lingkungan kerja.

Syarat-Syarat K3 Lingkungan Kerja

Pada pasal 3 Permenaker no 5 tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja disebutkan bahwa Syarat-Syarat K3 Lingkungan kerja adalah sebagai berikut:

  1. Pengendalian faktor fisiko dan faktor kimia agar berada di bawah NAB
  2. Pengendalian faktor bilogi, ergonomi dan psikologi agar memenuhi standar
  3. Penyediaan fasilitas kebersihan dan sarana  higiene di tempat kerja yang bersih dan sehat
  4. Penyediaan personil K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan k3 di bidang Lingkungan Kerja

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka beberapa regulasi di bawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

  1. Peraturan menteri perburuhan no 7 tahun 1964 tentang syarat kesehatan, kebersihan dan penerangan dalam tempat kerja
  2. Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor Per 13/ MEN/X/2011 tentang NAB faktor fisika dan  Faktor Kimia di tempat kerja
  3. Surat edaran menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor SE.01/MEN/1978 tentang NAB untuk iklim kerja dan NAB untuk kebisingan di tempat kerja.

Demikian ulasan mengenai peraturan baru terkait standar lingkungan kerja, silakan baca pada lampiran Permenaker nomor 5 tahun 2018.

Darmawan Saputra

Saya adalah Pekerja di Salah Satu Perusahaan Pertambangan Batubara. Saya Lahir Di Salah Satu Daerah Di Kotabumi (Lampung Utara).

Leave a Comment
Share
Published by
Darmawan Saputra

Recent Posts

Byford Dolphin Insiden Yang Menegaskan Bahwa “Orang Terbaik Pun Bisa Salah”

human error; human failure; kegagalan manusia; byord dolphin; keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan kerja, K3…

2 months ago

Akankah Gap Antara Prosedur dan Praktik Kerja Bisa Hilang di Tempat Kerja?

Pemeriksaan Kecelakaan - Kecelakaan Kerja menjadi salah satu risiko yang harus dikendalikan oleh organisasi untuk…

3 months ago

Anda Personil K3 ? Sering Bereaksi Seperti ini Ketika Menghadapi Kecelakaan Kerja

Reaksi Saat Menghadapi Kegagalan - Kita semua pernah mengalami kegagalan atau mengetahui kegagalan orang lain,…

3 months ago

Penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan

Kinerja Keselamatan Pertambangan - Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) telah dijalankan sejak dikeluarkan Permen…

4 months ago

Masih Memakai Piramida Kecelakaan Heinrich ? Mungkin Anda Perlu Berpikir Ulang Mulai Sekarang

Piramida Kecelakaan - Sebelum masuk ke pembahasan, pertama penulis ingin membuat disclaimer yaitu Heinrich adalah…

12 months ago

Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023

Tema Bulan Nasional K3 Tahun 2023 Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023 - Pemerintah melalui…

1 year ago