Permen ESDM No 26 tahun 2018 – Menteri energi dan sumberdaya mineral mengeluarakn regulasi baru mengenai Pelaksanaan Kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara, regulasi ini untuk memberikan pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 95 ayat a dan pasal 96 UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara serta untuk melaksanaan ketentuan pasal 35 PP nomor 55 tahun 2010 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Pada Permen ESDM no 26 Tahun 2018 disebutkan bahwa kaidah teknik pertambangan yang baik mencakup beberapa hal berikut:
Perusahaan yang ingin melaksanakan good mining practice tentu harus memperhatikan 6 aspek di atas.
Selain mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik, permen esdm no 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara juga mengatur kaidah pengolahan dan/atau pemurnian, Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Keselamatan Operasi dan hail lainnya.
Untuk lebih jelasnya silakan baca pada Permen ESDM No 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka peraturan dibawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:
human error; human failure; kegagalan manusia; byord dolphin; keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan kerja, K3…
Pemeriksaan Kecelakaan - Kecelakaan Kerja menjadi salah satu risiko yang harus dikendalikan oleh organisasi untuk…
Reaksi Saat Menghadapi Kegagalan - Kita semua pernah mengalami kegagalan atau mengetahui kegagalan orang lain,…
Kinerja Keselamatan Pertambangan - Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) telah dijalankan sejak dikeluarkan Permen…
Piramida Kecelakaan - Sebelum masuk ke pembahasan, pertama penulis ingin membuat disclaimer yaitu Heinrich adalah…
Tema Bulan Nasional K3 Tahun 2023 Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023 - Pemerintah melalui…
Leave a Comment