Permen LH No 04 Tahun 2006 – Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih timah wajib melakukan pengolahan air limbah yang berasal dari kegiatan penambangan dan atau pengolahan bijih timah, sehingga mutu air limbah yang dibuang ke badan air tidak melampaui baku mutu air limbah yang telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan ini.
Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih timah wajib untuk:
Untuk lebih jelas dapat dibaca pada PERMEN LH No 04 Tahun 2006-Baku Mutu Air Limbah Kegiatan Pertambangan Bijih Timah
human error; human failure; kegagalan manusia; byord dolphin; keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan kerja, K3…
Pemeriksaan Kecelakaan - Kecelakaan Kerja menjadi salah satu risiko yang harus dikendalikan oleh organisasi untuk…
Reaksi Saat Menghadapi Kegagalan - Kita semua pernah mengalami kegagalan atau mengetahui kegagalan orang lain,…
Kinerja Keselamatan Pertambangan - Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) telah dijalankan sejak dikeluarkan Permen…
Piramida Kecelakaan - Sebelum masuk ke pembahasan, pertama penulis ingin membuat disclaimer yaitu Heinrich adalah…
Tema Bulan Nasional K3 Tahun 2023 Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023 - Pemerintah melalui…
Leave a Comment