Permen LH No 17 Tahun 2012 – Pelaksanaan keterlibatan masyarakat dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan izin lingkungan dilakukan berdasarkan prinsip dasar:
Tujuan dilibatkannya masyarakat dalam proses amdal dan izin lingkungan agar:
Tujuan pertama dimaksudkan bahwa masyarakat telah mendapatkan informasi yang memadai mengenai usulan rencana usaha dan/atau kegiatan dan dapat berkontribusi dalam proses AMDAL. Agar tujuan ini dapat tercapai, maka setiap penangung jawab rencana usaha dan/atau kegiatan (pemrakarsa) sebelum melakukan penyusunan dokumen Kerangka Acuan (KA) wajib mengumumkan rencana usaha dan/atau kegiatan kepada masyarakat antara lain mengenai deskripsi kegiatan (deskripsi rinci rencana kegiatan, lokasi proyek), dampak lingkungan hidup potensial mungkin terjadi sebagai akibat rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Tujuan kedua dimaksudkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan (SPT) secara tertulis atau melalui proses konsultasi publik yang dilaksanakan oleh pemrakasarsa. Melalui penyampaian SPT ini, masyarakat dapat menyampaikan umpan balik mengenai informasi mengenai kondisi lingkungan hidup dan berbagai usaha dan/atau kegiatan di sekitar daerah rencana usaha dan/atau kegiatan, aspirasi masyarakat dan penilaiannya mengenai dampak lingkungan.
Tujuan ketiga dimaksudkan masyarakat terkena dampak melalui wakilnya yang duduk dalam komisi penilai amdal terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan.
Tujuan keempat adalah terkait dengan proses izin lingkungan baik melalui mekanisme penilaian Amdal maupun melalui mekanisme pemeriksaan UKL-UPL. Saran, pendapat dan tanggapan (SPT) masyarakat yang disampaikan pada tahap proses permohonan izin akan digunakan sebagai
salah satu bahan pertimbangan dalam proses penerbitan izin lingkungan.
Untuk lebih jelasnya siapa saja Masyarakat yang diikutsertakan dan bagaimana prosesnya, sila dibaca pada Permen LH No 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Amdal dan Izin Lingkungan
human error; human failure; kegagalan manusia; byord dolphin; keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan kerja, K3…
Pemeriksaan Kecelakaan - Kecelakaan Kerja menjadi salah satu risiko yang harus dikendalikan oleh organisasi untuk…
Reaksi Saat Menghadapi Kegagalan - Kita semua pernah mengalami kegagalan atau mengetahui kegagalan orang lain,…
Kinerja Keselamatan Pertambangan - Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) telah dijalankan sejak dikeluarkan Permen…
Piramida Kecelakaan - Sebelum masuk ke pembahasan, pertama penulis ingin membuat disclaimer yaitu Heinrich adalah…
Tema Bulan Nasional K3 Tahun 2023 Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023 - Pemerintah melalui…
Leave a Comment