Permenaker 26 Tahun 2014 – Sesuai dengan PP 50 Tahun 2012 tentang penerapan SMK3, bahwa efektivitas terhadap perlindungan K3 yang dilakukan dengan menerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja perlu dilakukan penilaian. Penilaian Penerapan SMK3 sering juga disebut dengan Audit SMK3.
Baca Juga : PP 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3
Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
Penerapan SMK3 sendiri wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang, atau memiliki risiko yang tinggi.
Perusahaan yang telah menerapkan SMK3 akan dilakukan Audit eksternal oleh lembaga Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Pada Permenaker ini akan dibahas secara jelas mengenai :
Dengan dikeluarkannya Permenaker 26 tahun 2014 ini maka beberapa regulasi di bawah ini Sudah TIDAK BERLAKU:
Untuk lebih jelasnya tentang bagaimana Audit SMK3 dan ketentuan lainnya mengenai penilaian Penerapan SMK3 dapat dibaca pada Permenaker 26 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3
human error; human failure; kegagalan manusia; byord dolphin; keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan kerja, K3…
Pemeriksaan Kecelakaan - Kecelakaan Kerja menjadi salah satu risiko yang harus dikendalikan oleh organisasi untuk…
Reaksi Saat Menghadapi Kegagalan - Kita semua pernah mengalami kegagalan atau mengetahui kegagalan orang lain,…
Kinerja Keselamatan Pertambangan - Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) telah dijalankan sejak dikeluarkan Permen…
Piramida Kecelakaan - Sebelum masuk ke pembahasan, pertama penulis ingin membuat disclaimer yaitu Heinrich adalah…
Tema Bulan Nasional K3 Tahun 2023 Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023 - Pemerintah melalui…
Leave a Comment