Permenaker No 37 Tahun 2016 Tentang K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun

Published by
Darmawan Saputra

Permenaker No 37 Tahun 2016 – Regulasi terbaru yang dikeluarkan Oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia ini mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.

Peraturan Menteri ini mengganti Permenakertrans No.Per 01/MEN/1982 dan Surat Edaran Menakertrans No.SE.06/MEN/1990.

Bejana Tekanan adalah bejana selain pesawat uap yang di dalamnya terdapat tekanan dan dipakai untuk menampung gas, udara, campuran gas, atau campuran udara baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut maupun baru

Tangki Timbun adalah bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terdapat gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan atau ditimbun dengan volume tertentu.

Tujuan dari pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan kerja Bejana Tekanan dan tangki timbunan adalah :

  1. Melindungi tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja dari potensi bahaya pada bejana tekanan dan tangki timbun.
  2. Menjamin dan memastikan bejana tekana  dan tangki timbun aman untuk mencegah terjadinya peledakan, kebocoran, dan kebakaran.
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.

Pelaksanaan syarat-syarat K3 Bejana Tekanan atau Tangki Timbun  meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan, pengisian, pengangkutan, pemakaian, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi, penyimpanan, dan pemeriksaan serta pengujian.

Yang Termasuk Bejana Tekanan Menurut Permenaker No 37 Tahun 2016, diantranya:

  1. Bejana penyimpanan gas, campuran gas;
  2. Bejana penyimpanan bahan bakar gas yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan;
  3. Bejana transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan;
  4. Bejana proses; dan
  5. Pesawat pendingin.

Bejana Tekanan di atas mempunyai tekanan lebih dari 1 kg/cm² {satu kilogram per sentimeter persegi) dan volume lebih dari 2,25 (dua koma dua puluh lima) liter.

Sedangkan untuk tangki timbun meliputi:

  1. Tangki penimbun cairan bahan mudah terbakar yang memiliki volume paling sedikit 200 (dua ratus) liter.
  2. Tangki penimbun cairan bahan berbahaya; dan
  3. Tangki penimbun cairan yang memiliki volume paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) liter dan/atau temperatur lebih dari 99 °C (sembilan puluh sembilan derajat celcius).

Untuk mengetahui lebih jelas persyaratan K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun dapat dilihat pada Permenaker No 37 Tahun 2016 Tentang K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun

Darmawan Saputra

Saya adalah Pekerja di Salah Satu Perusahaan Pertambangan Batubara. Saya Lahir Di Salah Satu Daerah Di Kotabumi (Lampung Utara).

Leave a Comment

View Comments

  • Pasal penting dalam permenaker 37 tahun 2016 pasal berapa aj bro menurutmu yang mecakup tentang tujuan dibuatnya pernenaker ini.

Share
Published by
Darmawan Saputra

Recent Posts

Byford Dolphin Insiden Yang Menegaskan Bahwa “Orang Terbaik Pun Bisa Salah”

human error; human failure; kegagalan manusia; byord dolphin; keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan kerja, K3…

2 months ago

Akankah Gap Antara Prosedur dan Praktik Kerja Bisa Hilang di Tempat Kerja?

Pemeriksaan Kecelakaan - Kecelakaan Kerja menjadi salah satu risiko yang harus dikendalikan oleh organisasi untuk…

3 months ago

Anda Personil K3 ? Sering Bereaksi Seperti ini Ketika Menghadapi Kecelakaan Kerja

Reaksi Saat Menghadapi Kegagalan - Kita semua pernah mengalami kegagalan atau mengetahui kegagalan orang lain,…

3 months ago

Penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan

Kinerja Keselamatan Pertambangan - Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) telah dijalankan sejak dikeluarkan Permen…

4 months ago

Masih Memakai Piramida Kecelakaan Heinrich ? Mungkin Anda Perlu Berpikir Ulang Mulai Sekarang

Piramida Kecelakaan - Sebelum masuk ke pembahasan, pertama penulis ingin membuat disclaimer yaitu Heinrich adalah…

12 months ago

Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023

Tema Bulan Nasional K3 Tahun 2023 Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023 - Pemerintah melalui…

1 year ago