Permen

Permenaker No 38 Tahun 2016 Tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi

Published by
Darmawan Saputra

Permenaker No 38 Tahun 2016 – Peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.

Peraturan Menteri ini mengganti Permenakertrans No.PER. 04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi dan beberapa surat edaran.

Pesawat Tenaga dan Produksi adalah pesawat atau alat yang tetap atau berpindah-pindah yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat bahan, barang, produk teknis, dan komponen alat produksi yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

Yang termasuk Pesawat Tenaga dan Produksi pada Permenaker No 38 Tahun 2016 diantaranya:

  1. Penggerak Mula
  2. Mesin Perkakas dan Produksi
  3. Transmisi tenaga Mekanik
  4. Tanur

Penggerak Mula merupakan suatu pesawat yang mengubah suatu bentuk energi menjadi tenaga mekanik yang digunakan untuk menggerakkan pesawat atau mesin. Penggerak Mula diantaranya adalah Motor Bakar, Turbin, Kincir Angin, atau motor penggerak lainnya.

Mesin Perkakas dan produksi merupakan pesawat atau alat untuk membuat, menyiapkan, membentuk, memotong, mengepress, menarik, menempa, menghancur, menggiling, menumbuk, merakit, dan/atau memproduksi barang, bahan, dan produk teknis. Mesin perkakas dan produksi diantaranya adalah mesin asah, mesin poles dan pelicin, mesin tuang dan cetak, mesin tempa dan pres, mesin pon, mesin penghancur, mesin penggiling dan penumbuk, serta mesin lain yang sejenis (dapat dilihat di permenaker 38 tahun 2016).

Transmisi tenaga mekanik merupakan bagian peralatan mesin yang berfungsi untuk memindahkan daya atau gerakan mekanik dan penggerak mula ke pesawat atau mesin lainnya. Transmisi Mekanik meliputi transmisi sabuk, Transmisi rantai, dan transmisi roda gigi.

Tanur merupakan pesawat yang bekerja dengan cara pemanasan dan digunakan untuk mengolah, memperbaiki, atau mengubah sifat logam, barang atau produk teknis. Tanur meliputi Blast Furnace, Basic Oxygen Furnace, electric arc furnace, refractory furnace, tanur pemanas (reheating furnace), kiln, oven, dan furnace lain sejenis.

Untuk dapat mengetahui persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi dapat dilihat pada Permenaker No 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi.

Darmawan Saputra

Saya adalah Pekerja di Salah Satu Perusahaan Pertambangan Batubara. Saya Lahir Di Salah Satu Daerah Di Kotabumi (Lampung Utara).

Leave a Comment
Share
Published by
Darmawan Saputra

Recent Posts

Byford Dolphin Insiden Yang Menegaskan Bahwa “Orang Terbaik Pun Bisa Salah”

human error; human failure; kegagalan manusia; byord dolphin; keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan kerja, K3…

3 months ago

Akankah Gap Antara Prosedur dan Praktik Kerja Bisa Hilang di Tempat Kerja?

Pemeriksaan Kecelakaan - Kecelakaan Kerja menjadi salah satu risiko yang harus dikendalikan oleh organisasi untuk…

3 months ago

Anda Personil K3 ? Sering Bereaksi Seperti ini Ketika Menghadapi Kecelakaan Kerja

Reaksi Saat Menghadapi Kegagalan - Kita semua pernah mengalami kegagalan atau mengetahui kegagalan orang lain,…

3 months ago

Penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan

Kinerja Keselamatan Pertambangan - Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) telah dijalankan sejak dikeluarkan Permen…

4 months ago

Masih Memakai Piramida Kecelakaan Heinrich ? Mungkin Anda Perlu Berpikir Ulang Mulai Sekarang

Piramida Kecelakaan - Sebelum masuk ke pembahasan, pertama penulis ingin membuat disclaimer yaitu Heinrich adalah…

1 year ago

Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023

Tema Bulan Nasional K3 Tahun 2023 Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023 - Pemerintah melalui…

1 year ago