SMK3 Perkantoran – Kementrian Kesehatan akhirnya mengeluarkan regulasi terbaru terkait Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran, peraturan tersebut dimuat di dalam Permenkes No 48 Tahun 2016 yang dikeluarkan pada bulan September 2016. Tentunya ini menjadi kabar baik bagi semua stake holder, dengan dikeluarkan peraturan ini maka diharapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja di perkantoran dapat ditingkatkan.
Peraturan Standar K3 Perkantoran ini ditujukan sebagai acuan bagi pemimpin Kantor dan/atau pengelola gedung dalam mengelola Perkantoran untuk mewujudkan kantor yang aman, sehat, dan nyaman sehingga karyawan dapat bekerja dengan selamat, sehat, bugar dan tetap produktif.
“Perkantoran adalah Bangunan yang berfungsi sebagai tempat karyawan melakukan kegiatan perkantoran baik yang bertingkat maupun yang tidak bertingkat.“.
1. Menerapkan SMK3 Perkantoran
Kemudahan yang diberikan oleh Sistem manajemen klausul yang ada didalamnya tidak berbeda jauh dari SMK3 lainnya sehingga bisa diterapkan secara terintegrasi. Penerapapan SMK3 perkantoran dapat dilakukan dengan :
2. Standar K3 Perkantoran
Standar K3 Perkantoran ditujukan untuk mencegah dan mengurangi penyakit akibat kerja dan penyakit lain, serta kecelakaan kerja pada karyawan, dan menciptakan perkantoran yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktifitas kerja. Penerapan Standar K3 Perkantoran sendiri mencakup beberapa hal yaitu:
Apakah Penerapan SMK3 Perkantoran Bisa Diintegrasikan Dengan Sistem Manajemen Lainnya…?
Saat ini Keselamatan Kerja sudah menjadi hal yang wajib dilaksanakan di dunia pekerjaan dan bidang usaha lainnya, dengan begitu akan banyak lahir Sistem Manajemen K3 dari sektor-sektor lain. Jika mengacu pada PP No 50 tahun 2012 tentang SMK3 pada pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa “Instansi Pembina sektor usaha dapat mengembangkan Pedoman Penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dengan begitu sangat dimungkinkan Kementrian-kementrian di Indonesia akan mengeluarkan peraturan terkait Keselamatan Kerja di sektornya masing-masing,
Jika sebelumnya kita mengenal adanya SMKP yang dikeluarkan Kementrian ESDM terkait Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan yang ditujukan khusus bagi usaha Pertambangan, saat ini Kementrian Kesehatan telah mengeluarkan regulasi terkait Sistem Manajemen untuk Perkantoran yang tertuang dalam Permenkes No 48 tahun 2016. Yang jadi pertanyaan “Apakah penerapan SMK3 Perkantoran bisa diintegrasikan dengan SMK3 lainnya..?”
Tentu pertanyaan tersebut akan muncul, terutama bagi instansi atau perusahaan yang telah menerapkan SMK3 baik yang wajib maupun yang sifatnya Valunteer (ISO & OHSAS).
Jika kita melihat Elemen-elemen di dalam SMK3, hampir semuanya relatif sama. Kalaupun ada perbedaan tidak begitu signifikan. Begitupun juga dengan SMK3 Perkantoran, isi yang ada di dalam SMK3 ini juga tidak begitu jauh dari SMK3 pendahulunya.
Oleh karena itu di dalam penerapannya bisa saja digabung (integrasi) dengan SMK3 lainnya, hal ini juga akan mempermudah didalam penerapannya mengingat bahwa hal-hal yang dipersyaratkan di dalam SMK3 Perkantoran sebagian besar sudah diminta oleh SMK3 pendahulunya.
Semoga dengan lahirnya SMK3 Perkantoran dapat meningkatkan Keselamatan Kerja di Kantor, serta pengelola kantor lebih memperhatikan pemeliharaan perkantoran sehingga mengurangi potensi kecelakaan pada penggunaan fasilitas kantor dan juga mengurangi potensi kebakaran. Untuk dapat lebih jelasnya dapat dilihat pada Permenkes No 48 Tahun 2016 Tentang Standar K3 Perkantoran.
human error; human failure; kegagalan manusia; byord dolphin; keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan kerja, K3…
Pemeriksaan Kecelakaan - Kecelakaan Kerja menjadi salah satu risiko yang harus dikendalikan oleh organisasi untuk…
Reaksi Saat Menghadapi Kegagalan - Kita semua pernah mengalami kegagalan atau mengetahui kegagalan orang lain,…
Kinerja Keselamatan Pertambangan - Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) telah dijalankan sejak dikeluarkan Permen…
Piramida Kecelakaan - Sebelum masuk ke pembahasan, pertama penulis ingin membuat disclaimer yaitu Heinrich adalah…
Tema Bulan Nasional K3 Tahun 2023 Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023 - Pemerintah melalui…
View Comments
bagus sekali ulasannya.., ijin share ya pak..,salam Echo Services..
kalau saya baca justru perbedaan nya signifikan dan akan membutuhkan biaya jutaan per gedung operasional kalau harus mengikuti aturan ini. karena seluruh gedung se indonesia bakal diwajibkan beli ratusan liter cat merah untuk memenuhi STANDAR BARU bu menteri : PINTU TANGGA DARURAT WAJIB CAT MERAH!!!