Permenkes No 70 Tahun 2016 Tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja

Permenkes No 70 Tahun 2016 - Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan kembali mengeluarkan regulasi baru, peraturan ini mengatur tentang standar dan persyaratan kesehatan lingkungan kerja.

Pengelolaan bahaya kesehatan di lingkungan kerja industri maupun pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan merupakan salah satu aspek penting dalam penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.

Safety, Permen, Permenkes no 70 tahun 2016, regulasi tentang standar dan persyaratan kesehatan lingkungan kerja, Peraturan terbaru tentang kesehatan lingkungan kerja, Faktor fisik tempat kerja,


Lingkungan kerja industri yang sehat merupakan salah satu faktor yang menunjang meningkatnya kinerja dan produksi yang secara bersamaan dapat menurunkan risiko gangguan kesehatan maupun penyakit akibat kerja. Lingkungan kerja industri harus memenuhi standar dan persyaratan kesehatan lingkungan kerja industri sebagai persyaratan minimal yang harus dipenuhi.

Standar dan persyaratan kesehatan lingkungan kerja industri terdiri atas nilai ambang batas, indikator pajanan biologi, dan persyaratan kesehatan lingkungan kerja industri. Ketentuan mengenai standar dan persyaratan kesehatan lingkungan kerja industri sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri.

Namun demikian seiring dengan perkembangan industri yang pesat dengan melibatkan teknologi dan proses yang bervariasi, dapat berpeluang munculnya variasi bahaya kesehatan yang berpotensi memajan bekerja. Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian atau perubahan terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1405/Menkes/SK/XI/200.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri sepanjang mengatur standar dan persyaratan kesehatan lingkungan kerja industri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Untuk lebih jelas mengenai Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja dapat dilihat pada Lampiran Permenkes No 70 Tahun 2016 Tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja

Post a Comment for "Permenkes No 70 Tahun 2016 Tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja"