PermenLH No 68 Tahun 2016 – Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup mengeluarkan aturan terbaru mengenai baku mutu untuk air limbah domestik. Dengan dikeluarkannya regulasi baru ini, maka peraturan sebelumnya yang mengatur terkait Baku Mutu Limbah domestik sudah tidak berlaku.
Berikut beberapa peraturan yang sudah tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannya regulasi ini:
Air limbah adalah air sisa dari suatu hasil usaha dan/ atau kegiatan.
Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air.
Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan.
Di dalam PermenLh no 68 Tahun 2016 ini dijelaskan bahwa Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan air limbah domestik yang dihasilkannya.
Pengolahan air limbah domestik dapat dilakukan dengan 2 cara:
dalam melakukan pengelolaan baik secara tersendiri maupun terintegrasi, maka wajib memperhatikan baku mutu yang sudah ditentukan, dan setiap saat tidak boleh terlampaui.
Baku Mutu Air Limbah domestik dapat dilihat pada Lampiran 1 dan 2 Permen LH No 68 Tahun 2016.
Untuk lebih jelasnya, silakan lihat pada >> Permen LH No 68 Tahun 2016 <<
human error; human failure; kegagalan manusia; byord dolphin; keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan kerja, K3…
Pemeriksaan Kecelakaan - Kecelakaan Kerja menjadi salah satu risiko yang harus dikendalikan oleh organisasi untuk…
Reaksi Saat Menghadapi Kegagalan - Kita semua pernah mengalami kegagalan atau mengetahui kegagalan orang lain,…
Kinerja Keselamatan Pertambangan - Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) telah dijalankan sejak dikeluarkan Permen…
Piramida Kecelakaan - Sebelum masuk ke pembahasan, pertama penulis ingin membuat disclaimer yaitu Heinrich adalah…
Tema Bulan Nasional K3 Tahun 2023 Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023 - Pemerintah melalui…
View Comments
Nice Info. Tapi mengapa ya parameter fisika dihapus di peraturan barunya?