Kegiatan Pembangunan dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, namun disisi lain dapat menghasilkan limbah. Limbah yang dihasilkan dapat berupa limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3).
Uji toksikologi digunakan untuk mengetahui nilai akut atau nilai kronik limbah B3. Penentuan sifat akut limbah B3 dilakukan dengan uji hayati untuk mengetahui hubungan dosis respon antara limbah dengan kematian hewan uji untuk menentukan nilai LD50. Sedangkan sifat kronis limbah B3 ditentukan dengan cara mengevaluasi sifat zat pencemar yang terdapat dalam limbah dengan menggunakan metodologi tertentu.
Apabila suatu limbah tidak termasuk pada lampiran I peraturan ini, lolos uji karakteristik dan lolos uji toksikologi (LD50 dan Kronis) maka limbah tersebut tidak dikategorikan sebagai limbah B3.
Untuk menghilangkan atau menguruangiĀ risiko dari limbah B3, maka limbah B3 harus dikelola secara khusus.
Berikut adalah peraturan tentang pengelolaan Limbah B3 ā> PP No. 85 Tahun 1999 Pengelolaan Limbah B3
human error; human failure; kegagalan manusia; byord dolphin; keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan kerja, K3…
Pemeriksaan Kecelakaan - Kecelakaan Kerja menjadi salah satu risiko yang harus dikendalikan oleh organisasi untuk…
Reaksi Saat Menghadapi Kegagalan - Kita semua pernah mengalami kegagalan atau mengetahui kegagalan orang lain,…
Kinerja Keselamatan Pertambangan - Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) telah dijalankan sejak dikeluarkan Permen…
Piramida Kecelakaan - Sebelum masuk ke pembahasan, pertama penulis ingin membuat disclaimer yaitu Heinrich adalah…
Tema Bulan Nasional K3 Tahun 2023 Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023 - Pemerintah melalui…
Leave a Comment