SNI 03-7167-2006 Delineator di Jalan Wilayah Pertambangan

Published by
Darmawan Saputra

Standar Nasional Indonesia (SNI) 19-7167-2006, Delineator di jalan wilayah pertambangan ini disusun oleh Subpanitia Teknik Standar Keselamatan Kerja dan Kesehatan (K3) Panitia Teknik Standar Keselamatan Kerja dan Kesehatan (K3) dan Lingkungan HidupiTambang.

Standar ini telah disepakati oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terkait, yaitu perusahaan tambang selaku produssn, perguruan tinggi/lembaga peneliti, instansi teknis terkait, dan Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.

Tujuan dari penyusunan Standar Nasional lndonesia Delineator di jalan wilayah pertambangan ini, untuk menyeragamkan tanda penuntun (delineator) sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman di wilayah pertambangan.

SNI ini merupakan hasil forum konsensus yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 13 – 15 Desember 2004.

Pengoperasian kendaraan di jalan wilayah pertambangan rnerniliki risiko, antara lain kendaraan keluar dari jalur jalan dan bertabrakan.

Statistik kecelakaan yang rnelibatkan alat transportasi di jalan wilayah pertarnbangan menunjukan angka yang cukup tinggi. Sebagian kecelakaan tersebut disebabkan oleh kurang memadainya tanda penuntun (delineator).

Untuk rnencegah terjadinya kecelakaan seperti di atas, diperlukan delineator berupa tanggul pengaman (safety berm), pagar pengaman (guard rail), dan tonggak penuntun (guide post). Tanda penuntun (delineator) berfungsi untuk menandai batas badan jalan, rnenuntun kendaraan berada pada jalur jalan, dan mencegah kendaraan keluar dari jalur jalan. Tanda penuntun (delineator) harus dapat terlihat dengan mudah pada malam hari sehingga perlu dilengkapi reflektor dengan warna yang berbeda di kedua sisi jalan.

Dengan masih beragarnnya pernasangan delineator di wilayah pertarnbangan rnaka diperlukan suatu standar tanda penuntun (delineator)

Tanda penuntun (delineator) merupakan tanda dan atau konstruksi yang dibangun di pinggir jalan maupun di tengah jalur pemisah jalan yang berfungsi untuk menandai batas badan jalan, menuntun kendaraan berada pada jalur jalan, dan mencegah kendaraan keluar dari jalur jalan. Tanda penuntun (delineator) berupa tanggul, tonggak penuntun, dan pagar pengaman.

Untuk lebih jelasnya dapat dibaca pada SNI 03-7167-2006 Delineator di Jalan Wilayah Pertambangan

Sumber : www.darmawansaputra.com
Darmawan Saputra

Saya adalah Pekerja di Salah Satu Perusahaan Pertambangan Batubara. Saya Lahir Di Salah Satu Daerah Di Kotabumi (Lampung Utara).

Leave a Comment
Share
Published by
Darmawan Saputra

Recent Posts

Byford Dolphin Insiden Yang Menegaskan Bahwa “Orang Terbaik Pun Bisa Salah”

human error; human failure; kegagalan manusia; byord dolphin; keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan kerja, K3…

2 months ago

Akankah Gap Antara Prosedur dan Praktik Kerja Bisa Hilang di Tempat Kerja?

Pemeriksaan Kecelakaan - Kecelakaan Kerja menjadi salah satu risiko yang harus dikendalikan oleh organisasi untuk…

3 months ago

Anda Personil K3 ? Sering Bereaksi Seperti ini Ketika Menghadapi Kecelakaan Kerja

Reaksi Saat Menghadapi Kegagalan - Kita semua pernah mengalami kegagalan atau mengetahui kegagalan orang lain,…

3 months ago

Penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan

Kinerja Keselamatan Pertambangan - Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) telah dijalankan sejak dikeluarkan Permen…

4 months ago

Masih Memakai Piramida Kecelakaan Heinrich ? Mungkin Anda Perlu Berpikir Ulang Mulai Sekarang

Piramida Kecelakaan - Sebelum masuk ke pembahasan, pertama penulis ingin membuat disclaimer yaitu Heinrich adalah…

12 months ago

Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023

Tema Bulan Nasional K3 Tahun 2023 Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023 - Pemerintah melalui…

1 year ago