Demarkasi atau garis batas berwarna di lokasi kerja perlu mendapat perhatian dalam upaya peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pemberian batas demarkasi dilakukan di lorong ternpat penyimpanan barang, tempat perlintasan, dan di suatu tempat yang harus bebas dari rintangan.
Penerapan demarkasi diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan
Oleh karena itu, demarkasi di lorong, jalan lintas, daerah bebas rintangan dan tempat penyimpanan barang perlu distandarkan.
Untuk lebih jelasnya mengenai ketentuan demarkasi di Lorong, Jalan Lintas, Daerah Bebas Rintangan, dan Tempat penyimpanan barang dapat dibaca pada SNI 13-6350-2000 Demarkasi di Lorong, Jalan Lintas, Daerah Bebas Rintangan, dan Tempat Penyimpanan Barang
human error; human failure; kegagalan manusia; byord dolphin; keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan kerja, K3…
Pemeriksaan Kecelakaan - Kecelakaan Kerja menjadi salah satu risiko yang harus dikendalikan oleh organisasi untuk…
Reaksi Saat Menghadapi Kegagalan - Kita semua pernah mengalami kegagalan atau mengetahui kegagalan orang lain,…
Kinerja Keselamatan Pertambangan - Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) telah dijalankan sejak dikeluarkan Permen…
Piramida Kecelakaan - Sebelum masuk ke pembahasan, pertama penulis ingin membuat disclaimer yaitu Heinrich adalah…
Tema Bulan Nasional K3 Tahun 2023 Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023 - Pemerintah melalui…
Leave a Comment