Permen ESDM No 35 tahun 2013 – Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai tata cara perizinan usaha ketenagalistrikan yang meliputi izin bagi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri, serta usaha jasa penunjang tenaga listrik yang diberikan oleh Menteri.

Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum meliputi jenis usaha:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan/ atau
d. penjualan tenaga listrik.
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum dapat dilaksanakan setelah mendapat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dari Menteri untuk:
  • badan usaha yang wilayah usahanya lintas provinsi;
  • badan usaha milik negara; atau
  • badan usaha yang menjual tenaga listrik danl atau menyewakan Jaringan Tenaga Listrik kepada pemegang Izin U saha Penyediaan Tenaga Listrik yang izinnya diberikan oleh Menteri.
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri terdiri atas jenis usaha:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik; atau
c. pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik.
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dapat dilakukan berdasarkan :
a. Izin Operasi;
b. Surat Keterangan Terdaftar;
c. Laporan.

Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik di atas 200 kVA yang fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi, dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Izin Operasi dari Menteri.

Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik di atas 25 kVA sampai dengan 200 kVA yang fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi, dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar dari Direktur Jenderal.
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 25 kVA yang fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi, dapat dilaksanakan setelah menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
a. konsultansi dalam bidang insta.lasi penyediaan tenaga listrik;
b. pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium
h. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
j. sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; atau
k. sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Usaha jasa penunjang tenaga listrik pada huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dari Menteri.

Usaha jasa penunjang tenaga listrik pada huruf c, huruf j, dan huruf k dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan akreditasi dari Menteri.

Itulah beberapa ijin yang diperlukan untuk usaha ketenagalistrikan, baik yang digunakan untuk umum maupun yang digunakan untuk sendiri seperti genset. Untuk lebih jelasnya sila baca Permen ESDM No 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan.

 

Darmawan Saputra

Saya adalah Pekerja di Salah Satu Perusahaan Pertambangan Batubara. Saya Lahir Di Salah Satu Daerah Di Kotabumi (Lampung Utara).

Leave a Comment

View Comments

  • Boleh minta sharingnya ilmunya pak. . saat ini kami memiliki rencana untuk menjadi distributor produk CT/VT (alat yang dipasang di panel listrik) yang diproduksi di India. Kami mengetahui bahwa barang-barang tersebut jika ingin dijual di Indonesia salah satu yang diperhatikan adalah Local Content. Local content menyangkup apa saja ya? biasanya yang memenuhi local content ini apakah produsen atau distributor? Bagaimana caranya utnuk mendapatkan local content dan sertifikat LMK?

  • boleh minta pendapatnya. kami mempunyai rencana kerjasama dengan produsen ct/vt yang diproduksi di India. kami sebagai distributornya. hal yang kami ketahui apabila ingin menjual produk tersebut harus memiliki local content.
    mencakup apa saja local content tersebut? local content ini kami sarankan agar dipenuhi oleh produsennya, namun dapatkah bapak memberikan saran bagaimana caranya agar produsen tersebut dapat memiliki local content tersebut.

Share
Published by
Darmawan Saputra

Recent Posts

Byford Dolphin Insiden Yang Menegaskan Bahwa “Orang Terbaik Pun Bisa Salah”

human error; human failure; kegagalan manusia; byord dolphin; keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan kerja, K3…

2 months ago

Akankah Gap Antara Prosedur dan Praktik Kerja Bisa Hilang di Tempat Kerja?

Pemeriksaan Kecelakaan - Kecelakaan Kerja menjadi salah satu risiko yang harus dikendalikan oleh organisasi untuk…

3 months ago

Anda Personil K3 ? Sering Bereaksi Seperti ini Ketika Menghadapi Kecelakaan Kerja

Reaksi Saat Menghadapi Kegagalan - Kita semua pernah mengalami kegagalan atau mengetahui kegagalan orang lain,…

3 months ago

Penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan

Kinerja Keselamatan Pertambangan - Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) telah dijalankan sejak dikeluarkan Permen…

4 months ago

Masih Memakai Piramida Kecelakaan Heinrich ? Mungkin Anda Perlu Berpikir Ulang Mulai Sekarang

Piramida Kecelakaan - Sebelum masuk ke pembahasan, pertama penulis ingin membuat disclaimer yaitu Heinrich adalah…

12 months ago

Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023

Tema Bulan Nasional K3 Tahun 2023 Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023 - Pemerintah melalui…

1 year ago