Rambu-rambu jalan tambang adalah salah satu perlengkapan jalan yang dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan diantaranya sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan.

 

Rekan-rekan praktisi HSE, dalam pembuatan rambu-rambu kadang kita semua masih belum tahu pasti aturan-aturan yang berlaku, baik penempatan, standar ukuran rambu jalan tambang, bahan yang digunakan.

 

Jenis Rambu

Sesuai dengan fungsinya, rambu dikelompokkan menjadi 4 jenis:
a)    Rambu Peringatan
b)    Rambu Larangan
c)    Rambu Perintah
d)    Rambu Petunjuk

 

Standar Warna Rambu

a)    Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.
b)    Warna dasar rambu larangan berwarna Putih dan lambing atau tulisan berwarna hitam atau merah.
c)    Warna dasar rambu perintah berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis miring sebagai batas akhir perintah.
d)    Warna dasar rambu petunjuk berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih atau sebaliknya.
e)    Warna dasar papan tambahan berwarna putih dengan tulisan dan bingkai warna hitam
f)    Warna refleksi retro berwarna kuning atau putih untuk sisi sebelah kiri jalan dan merah untuk sisi sebelah kanan jalan.

 

Ukuran Rambu

  1. Untuk pemakaian di jalan proyek/pendukung, rambu yang diguanakan adalah rambu dengan diameter 60 cm.
  2. Untuk pemekaian di jalan tambang, rambu yang digunakan adalah rambu dengan ukuran diameter 90 cm.
  3. Untuk pemakaian di jalan tambang/produksi penggunaan huruf pada rambu minimal adalah tinggi 16 cm dan lebar 13 cm.
  4. Ukuran perbandingan papan tambahan antara panjang dan lebar adalah 2 (dua) berbanding 1 (satu).
  5. Ukuran tinggi tiang reflektif (guide post) adalah 200 cm dengan dipasang bahan reflektif  berukuran lebar minimal 5 cm dan tinggi 20 cm.
Bahan pembuat rambu, baik daun rambu maupun tiang rambu harus dibuat dari bahan yang cukup kuat dan tidak mudah rusak. Daun rambu harus menggunakan bahan pelat aluminium atau bahan logam lainnya. Untuk tiang rambu dapat terbuat dari besi/pipa atau kayu yang kuat.
Berikut SNI yang mengatur tentang Rambu jalan di Area Pertambangan
Darmawan Saputra

Saya adalah Pekerja di Salah Satu Perusahaan Pertambangan Batubara. Saya Lahir Di Salah Satu Daerah Di Kotabumi (Lampung Utara).

Leave a Comment

View Comments

Share
Published by
Darmawan Saputra

Recent Posts

Komunikasi Kebijakan – Sub Elemen 1.4 SMKP Minerba

Komunikasi kebijakan SMKP Minerba - Artikel kali ini melanjutkan sharing mengenai Sub elemen 1.4 dari…

4 months ago

Byford Dolphin Insiden Yang Menegaskan Bahwa “Orang Terbaik Pun Bisa Salah”

human error; human failure; kegagalan manusia; byord dolphin; keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan kerja, K3…

7 months ago

Akankah Gap Antara Prosedur dan Praktik Kerja Bisa Hilang di Tempat Kerja?

Pemeriksaan Kecelakaan - Kecelakaan Kerja menjadi salah satu risiko yang harus dikendalikan oleh organisasi untuk…

8 months ago

Anda Personil K3 ? Sering Bereaksi Seperti ini Ketika Menghadapi Kecelakaan Kerja

Reaksi Saat Menghadapi Kegagalan - Kita semua pernah mengalami kegagalan atau mengetahui kegagalan orang lain,…

8 months ago

Penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan

Kinerja Keselamatan Pertambangan - Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) telah dijalankan sejak dikeluarkan Permen…

9 months ago

Masih Memakai Piramida Kecelakaan Heinrich ? Mungkin Anda Perlu Berpikir Ulang Mulai Sekarang

Piramida Kecelakaan - Sebelum masuk ke pembahasan, pertama penulis ingin membuat disclaimer yaitu Heinrich adalah…

1 year ago