Safety

Penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan

Published by
Darmawan Saputra

Kinerja Keselamatan Pertambangan – Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) telah dijalankan sejak dikeluarkan Permen ESDM No 38 Tahun 2014, seiring berjalannya waktu peraturan ini diganti dengan dikeluarkannya Permen ESDm no 26 Tahun 2018 Tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara

Setelah mengeluarkan Permen ESDM no 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Mineral dan Batubara sekaligus mencabut beberapa regulasi sebelumnya. Pemerintah Indonesia melalui Kementrian ESDM mengeluarkan pedoman pelaksanaannya, salah satunya adalah dengan dikeluarkannya KepMen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik 

Sumber : Pixabay.com

Pada lampiran IV KepMen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 dijelaskan bahwa “ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian, penerapan, dan pelaporan SMKP Minerba, SMKP Khusus pada pengelolaan dan/atau pemurnian ditetapkan lebih lanjut dalam petunjuk teknis oleh Direktur Jenderal”, oleh karena itu kelurlah peraturan baru yaitu  Kepdirjen Minerba No 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Palaksanaan, Penilaian dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada elemen 2 (perencanaan) diminta untuk melakukan penelaahan awal (Sub elemen 2.1) yang menggambarkan tingkat pencapaian kinerja keselamatan pertambangan berdasarkan partisipasi pekerja, tanggung jawab pemimpin unit kerja, analisis data statistik kecelakaan, penyakit akibat kerja, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan kejadian berbahaya.

Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan melakukan pengukuran tingkat pencapaian kinerja keselamatan pertambangan dengan cara yang berbeda-beda untuk memenuhi kriteria yang ada pada sub elemen 2.1 tersebut. pengukuran tingkat pencapaian kinerja ini sering disebut dengan Safety Maturity Level atau tingkat kematangan keselamatan kerja.

Namun saat ini telah dikeluarkan regulasi pemerintah yang mengatur terkait pengukuran Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan yang dikemas dalam Kepdirjen Minerba No Kepdirjen Minerba NO.10.K/MB.01/DJB.T/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Keselamatan Pertambangan.

Pada peraturan baru ini dijelaskan secara detil bagaimana melakukan Penilaian Kinerja Keselamatan Pertambangan dengan membuat skoring pada parameter yang telah ditentukan. Untuk lebih jelasnya silakan dibaca Kepdirjen Minerba NO.10.K/MB.01/DJB.T/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Keselamatan Pertambangan.

Darmawan Saputra

Saya adalah Pekerja di Salah Satu Perusahaan Pertambangan Batubara. Saya Lahir Di Salah Satu Daerah Di Kotabumi (Lampung Utara).

Leave a Comment
Share
Published by
Darmawan Saputra

Recent Posts

Byford Dolphin Insiden Yang Menegaskan Bahwa “Orang Terbaik Pun Bisa Salah”

human error; human failure; kegagalan manusia; byord dolphin; keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan kerja, K3…

2 months ago

Akankah Gap Antara Prosedur dan Praktik Kerja Bisa Hilang di Tempat Kerja?

Pemeriksaan Kecelakaan - Kecelakaan Kerja menjadi salah satu risiko yang harus dikendalikan oleh organisasi untuk…

3 months ago

Anda Personil K3 ? Sering Bereaksi Seperti ini Ketika Menghadapi Kecelakaan Kerja

Reaksi Saat Menghadapi Kegagalan - Kita semua pernah mengalami kegagalan atau mengetahui kegagalan orang lain,…

3 months ago

Masih Memakai Piramida Kecelakaan Heinrich ? Mungkin Anda Perlu Berpikir Ulang Mulai Sekarang

Piramida Kecelakaan - Sebelum masuk ke pembahasan, pertama penulis ingin membuat disclaimer yaitu Heinrich adalah…

12 months ago

Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023

Tema Bulan Nasional K3 Tahun 2023 Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023 - Pemerintah melalui…

1 year ago

Penetapan Kebijakan – Sub Elemen 1.3 SMKP Minerba

SMKP Minerba - Artikel kali ini adalah masih membahas sharing mengenai SMKP Minerba, berbagi mengenai…

3 years ago