Kepdirjen Minerba No 309.K/30/DJB/2018 Juknis Bahan Peledak dan Peledakan Serta Bahan Bakar Cair

bahan peledak dan peledakan, syarat tangki bhan bakar cair di pertambangan, juknis bahan peledak dan peledakan, jukni bahan bakar cair

Setelah pemerintah mengeluarkan regulasi mengenai Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik yang dituangkan dalam Peratuaran Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, regulasi ini juga sekaligus mencabut perturan-peraturan lainnya. Kemudian keluar peraturan turunannya yaitu Keputusan Menteri ESDM No 1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.

Di dalam Kepmen ESDM No 1827.K/30/MEM/2018 yang terdiri dari 8 Lampiran diantaranya :

Lampiran 1 mengenai Pedoman permohonan, evaluasi, dan/atau pengesahan KTT, PTL, KTBT, Pengawas Operasional, pengawas Teknik, dan PJO

Lampiran 2 mengenai pedoman pengelolaan teknis pertambangan

Lampiran 3 mengenai pedoman pelaksanaan keselamatan pertambangan dan keselamatan pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara.

Lampiran 4 mengenai pedoman penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan minerald an batubara.

Lampiran 5 mengenai pedoman pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan mineral dan batubara.

Lampiran 6 mengenai podoman pelaksanaan reklamasi dan pascatambang serta pascaoperasi pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Lampiran 7 mengenai pedoman pelaksanaan konservasi mineral dan batubara.

Lampiran 8 mengenai pedoman kaidah teknik usaha jasa pertambangan dan evaluasi kaidah teknik usaha jasa pertambangan.

Sesuai dengan lampiran 3 di atas, pemerintah melalui Kementrian ESDM mengeluarkan petunjuk teknis yang mengatur Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan serta Keselamatan Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang tertuang di dalam Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No 309.K/30/DJB/2018.

Untuk mengetahui isi dari juknis tersbut dapat Anda lihat pada Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No 309.K/30/DJB/2018 tentang Petunjuk Teknis Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan serta Keselamatan Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Post a Comment for "Kepdirjen Minerba No 309.K/30/DJB/2018 Juknis Bahan Peledak dan Peledakan Serta Bahan Bakar Cair"