KepDirjen Minerba No 185 Tentang SMKP Minerba
Juknis SMKP- Seperti yang telah diketahui bersama bahwa peraturan pemerintah yang awalnya mengatur tentang Sistem manajemen keselamatan pertambangan adalah Permen ESDM No 38 tahun 2014 telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku setelah keluarnya Permen ESDm no 26 Tahun 2018 Tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara. Setelah mengeluarkan Permen ESDM no 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Mineral dan Batubara dan mencabut beberapa regulasi sebelumnya. Pemerintah Indonesia melalui Kementrian ESDM mengeluarkan pedoman pelaksanaannya, salah satunya adalah dengan dikeluarkannya KepMen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik .
KepMen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik terdiri dari 8 Lampiran sebagai berikut:
- Pedoman permohonan, evaluasi, dan/atau pengesahan kepala teknik tambang, penanggung jawab teknik dan lingkungan, kepala tambang bawah tanah, pengawas operasional, pengawas teknis, dan/atau penanggung jawab operasional yang tercantum dalam Lampiran I;
- Pedoman pengelolaan teknis pertambangan yang tercantum dalam Lampiran II;
- Pedoman pelaksanaan keselamatan pertambangan dan keselamatan pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara yang tercantum dalam Lampiran III;
- Pedoman penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara yang tercantum dalam Lampiran IV;
- Pedoman pelaksaan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan mineral dan batubara yang tercamtum dalam Lampiran V;
- Pedoman pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang serta pascaoperasi pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang tercantum dalam Lampiran VI;
- Pedoman pelaksanaan konservasi mineral dan batubara yang tercantum dalam Lampiran VII;
- Pedoman kaidah teknik usaha jasa pertambangan dan evaluasi kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang tercantum dalam Lampiran VIII.
Jika kita lihat di dalam lampiran 4 Kepmen 1827 sendiri tidak mengatur secara detai seperti yang ada dalam Permen 38 tahun 2014 sehingga untuk pelaksanaan audit penerapan SMKP masih mengacu pada Permen yang awal, namun di dalam Kepmmen 1827 tahun 2018 disebutkan bahwa akan dikeluarkan petunjuk teknis yang mengatur tentang SMKP.
Kabar baik bagi semua perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan minerba, bahwa petunjuk teknis tentang penerapan dan Audit SMKP telah dikeluarkan dalam Kepdirjen Minerba No 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Palaksanaan, Penilaian dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Juknis ini membahsa secara detail dan memberikan panduan yang lengkap dalam 609 halaman, untuk lebih jelas dapat dibaca pada Kepdirjen Minerba No 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Palaksanaan, Penilaian dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Post a Comment for "KepDirjen Minerba No 185 Tentang SMKP Minerba"