Kejadiannya Memenuhi 4 Unsur Ini ? Mungkin Saja Kejadian Berbahaya
Kejadian Berbahaya – Sebagai pekerja tambang tentu kita semua sudah sangat akrab dengan Kepmentamben no 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum, Kepmen ini menjadi panduan pekerja tambang daalam melakukan pekerjaan dan tentu juga menjadi dasar Inspektur tambang dalam melakukan pengawasan di perusahaan pertambangan. Kepmen ini juga sering dibilang sebagai Kitabnya pekerja tambang. Namun seiring perkembangan dan kebutuhan, Kepmen 555 akhirnya dicabut dengan dikeluarkannya Permen ESDM No 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba. Kita tidak akan membahas lebih dalam menganai perubahan regulasi ini, namun akan diatur dimana tata cara dan peraturan-peraturan yang ada di Kepmen 555 setelah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku ?
Pemerintah akhirnya mengeluarkan KepMen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik, namun ternyata hal-hal yang diatur pada Kepmen 555 tidak banyak di bahas. Kabar baik bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minerba, bahwa pemerintah melalui Dirjen Minerba mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Minerba No 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Palaksanaan, Penilaian dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Di sini diatur lebih detail dalam 609 halaman, termasuk salah satunya mengenai Kejadian Berbahaya.
Unsur Kejadian Berbahaya
Berbeda dengan peraturan pendahulunya (Kepmen 555) yang mengatur secara rinci spesifikasi kejadian berbahaya yang terdapat di dalam pasal 44 Kepmen 555, pada Kepdirjen Minerba No 185 ini tidak menyebutkan secara rinci kejadian apa saja yang masuk di dalam kejadian berbahaya melainkan hanya unsur-unsur kejadian berbahaya.
Pada Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Minerba No 185.K/37.04/DJB/2019 dijelaskan bahwa kriteria kejadian berbahaya apabila memenuhi 4 unsur, yang terdiri dari :
- Benar-benar terjadi, yaitu tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tidak ada unsur kesengajaan.
- Berpotensi mengakibatkan kematian atau terhentinya kegiatan lebih dari 24 (dua puluh empat) Jam.
- Akibat kegiatan usaha pertambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, kegiatan penunjang lainnya, kegagalan teknis sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan, atau kegagalan dalam mengantisipasi faktor alam yang berada di wilayah kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pertambangan, atau wilayah proyek. dan
- Terjadi di wilayah kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pertambangan, atau wilayah proyek.
Jadi sudah jelas ya perbedaannya, jika pada peraturan sebelumnya dijabarkan secara rinci spesifikasi kejadian berbahaya, pada kepdirjen ini hanya kriterianya saja seperti penentuan kecelakaan tambang yang harus memenuhi 5 unsur.
Post a Comment for "Kejadiannya Memenuhi 4 Unsur Ini ? Mungkin Saja Kejadian Berbahaya"