Safety

Kepdirjen Minerba No 309.K/30/DJB/2018 Juknis Bahan Peledak dan Peledakan Serta Bahan Bakar Cair

Published by
Darmawan Saputra

Setelah pemerintah mengeluarkan regulasi mengenai Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik yang dituangkan dalam Peratuaran Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, regulasi ini juga sekaligus mencabut perturan-peraturan lainnya. Kemudian keluar peraturan turunannya yaitu Keputusan Menteri ESDM No 1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.

Di dalam Kepmen ESDM No 1827.K/30/MEM/2018 yang terdiri dari 8 Lampiran diantaranya :

Lampiran 1 mengenai Pedoman permohonan, evaluasi, dan/atau pengesahan KTT, PTL, KTBT, Pengawas Operasional, pengawas Teknik, dan PJO

Lampiran 2 mengenai pedoman pengelolaan teknis pertambangan

Lampiran 3 mengenai pedoman pelaksanaan keselamatan pertambangan dan keselamatan pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara.

Lampiran 4 mengenai pedoman penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan minerald an batubara.

Lampiran 5 mengenai pedoman pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan mineral dan batubara.

Lampiran 6 mengenai podoman pelaksanaan reklamasi dan pascatambang serta pascaoperasi pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Lampiran 7 mengenai pedoman pelaksanaan konservasi mineral dan batubara.

Lampiran 8 mengenai pedoman kaidah teknik usaha jasa pertambangan dan evaluasi kaidah teknik usaha jasa pertambangan.

Sesuai dengan lampiran 3 di atas, pemerintah melalui Kementrian ESDM mengeluarkan petunjuk teknis yang mengatur Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan serta Keselamatan Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang tertuang di dalam Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No 309.K/30/DJB/2018.

Untuk mengetahui isi dari juknis tersbut dapat Anda lihat pada Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No 309.K/30/DJB/2018 tentang Petunjuk Teknis Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan serta Keselamatan Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Darmawan Saputra

Saya adalah Pekerja di Salah Satu Perusahaan Pertambangan Batubara. Saya Lahir Di Salah Satu Daerah Di Kotabumi (Lampung Utara).

Leave a Comment
Share
Published by
Darmawan Saputra

Recent Posts

Byford Dolphin Insiden Yang Menegaskan Bahwa “Orang Terbaik Pun Bisa Salah”

human error; human failure; kegagalan manusia; byord dolphin; keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan kerja, K3…

2 months ago

Akankah Gap Antara Prosedur dan Praktik Kerja Bisa Hilang di Tempat Kerja?

Pemeriksaan Kecelakaan - Kecelakaan Kerja menjadi salah satu risiko yang harus dikendalikan oleh organisasi untuk…

3 months ago

Anda Personil K3 ? Sering Bereaksi Seperti ini Ketika Menghadapi Kecelakaan Kerja

Reaksi Saat Menghadapi Kegagalan - Kita semua pernah mengalami kegagalan atau mengetahui kegagalan orang lain,…

3 months ago

Penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan

Kinerja Keselamatan Pertambangan - Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) telah dijalankan sejak dikeluarkan Permen…

4 months ago

Masih Memakai Piramida Kecelakaan Heinrich ? Mungkin Anda Perlu Berpikir Ulang Mulai Sekarang

Piramida Kecelakaan - Sebelum masuk ke pembahasan, pertama penulis ingin membuat disclaimer yaitu Heinrich adalah…

12 months ago

Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023

Tema Bulan Nasional K3 Tahun 2023 Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023 - Pemerintah melalui…

1 year ago