Safety

Kejadiannya Memenuhi 4 Unsur Ini ? Mungkin Saja Kejadian Berbahaya

Published by
Darmawan Saputra

Kejadian Berbahaya – Sebagai pekerja tambang tentu kita semua sudah sangat akrab dengan Kepmentamben no 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum, Kepmen ini menjadi panduan pekerja tambang daalam melakukan pekerjaan dan tentu juga menjadi dasar Inspektur tambang dalam melakukan pengawasan di perusahaan pertambangan. Kepmen ini juga sering dibilang sebagai Kitabnya pekerja tambang. Namun seiring perkembangan dan  kebutuhan, Kepmen 555 akhirnya dicabut dengan dikeluarkannya Permen ESDM No 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba. Kita tidak akan membahas lebih dalam menganai perubahan regulasi ini, namun akan diatur dimana tata cara dan peraturan-peraturan yang ada di Kepmen 555 setelah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku ?

Sumber : Pixabay

Pemerintah akhirnya mengeluarkan KepMen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik, namun ternyata hal-hal yang diatur pada Kepmen 555 tidak banyak di bahas. Kabar baik bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minerba, bahwa pemerintah melalui Dirjen Minerba mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Minerba  No 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Palaksanaan, Penilaian dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Di sini diatur lebih detail dalam 609 halaman, termasuk salah satunya mengenai Kejadian Berbahaya.

Unsur Kejadian Berbahaya

Berbeda dengan peraturan pendahulunya (Kepmen 555) yang mengatur secara rinci spesifikasi kejadian berbahaya yang terdapat di dalam pasal 44 Kepmen 555, pada Kepdirjen Minerba No 185 ini tidak menyebutkan secara rinci kejadian apa saja yang masuk di dalam kejadian berbahaya melainkan hanya unsur-unsur kejadian berbahaya.

Pada Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Minerba  No 185.K/37.04/DJB/2019 dijelaskan bahwa kriteria kejadian berbahaya apabila memenuhi 4 unsur, yang terdiri dari :

  1. Benar-benar terjadi, yaitu tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tidak ada unsur kesengajaan.
  2. Berpotensi mengakibatkan kematian atau terhentinya kegiatan lebih dari 24 (dua puluh empat) Jam.
  3. Akibat kegiatan usaha pertambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, kegiatan penunjang lainnya, kegagalan teknis sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan, atau kegagalan dalam mengantisipasi faktor alam yang berada di wilayah kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pertambangan, atau wilayah proyek. dan
  4. Terjadi di wilayah kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pertambangan, atau wilayah proyek.

Jadi sudah jelas ya perbedaannya, jika pada peraturan sebelumnya dijabarkan secara rinci spesifikasi kejadian berbahaya, pada kepdirjen ini hanya kriterianya saja seperti penentuan kecelakaan tambang yang harus memenuhi 5 unsur.

Darmawan Saputra

Saya adalah Pekerja di Salah Satu Perusahaan Pertambangan Batubara. Saya Lahir Di Salah Satu Daerah Di Kotabumi (Lampung Utara).

Leave a Comment
Share
Published by
Darmawan Saputra

Recent Posts

Byford Dolphin Insiden Yang Menegaskan Bahwa “Orang Terbaik Pun Bisa Salah”

human error; human failure; kegagalan manusia; byord dolphin; keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan kerja, K3…

2 months ago

Akankah Gap Antara Prosedur dan Praktik Kerja Bisa Hilang di Tempat Kerja?

Pemeriksaan Kecelakaan - Kecelakaan Kerja menjadi salah satu risiko yang harus dikendalikan oleh organisasi untuk…

3 months ago

Anda Personil K3 ? Sering Bereaksi Seperti ini Ketika Menghadapi Kecelakaan Kerja

Reaksi Saat Menghadapi Kegagalan - Kita semua pernah mengalami kegagalan atau mengetahui kegagalan orang lain,…

3 months ago

Penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan

Kinerja Keselamatan Pertambangan - Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) telah dijalankan sejak dikeluarkan Permen…

4 months ago

Masih Memakai Piramida Kecelakaan Heinrich ? Mungkin Anda Perlu Berpikir Ulang Mulai Sekarang

Piramida Kecelakaan - Sebelum masuk ke pembahasan, pertama penulis ingin membuat disclaimer yaitu Heinrich adalah…

12 months ago

Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023

Tema Bulan Nasional K3 Tahun 2023 Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023 - Pemerintah melalui…

1 year ago